- Seorang WN Amerika Serikat berinisial AH ditangkap polisi karena melakukan penggelapan barang elektronik senilai Rp58,2 juta di Canggu, Bali.
- Pelaku melarikan diri melalui jendela vila setelah membawa ponsel dan laptop tanpa membayar kepada kurir COD pada Minggu (12/4/2026).
- Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
SuaraBali.id - Seorang WN Amerika Serikat berinisial AH (29) harus berhadapan dengan hukum di Bali. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai dokter psikiater itu enggan membayar barang pembeliannya yang dikirim dengan metode Cash on Delivery (COD).
AH memesan satu unit ponsel Apple Iphone 17 dan laptop Macbook Pro 14 senilai Rp58,2 juta dari sebuah toko gawai secara online pada Minggu (12/4/2026).
Barang itu diantarkan pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 WITA ke vila tempat tinggalnya yang ada di Canggu, Kuta Utara.
Kurir sempat bertemu dengan AH di dalam vilanya untuk memberikan barang tersebut. AH lantas mengecek unit pesanannya dan mengatakan jika pesanannya sudah sesuai.
AH kemudian berjalan ke arah lantai 2 vila sambil membawa barang tersebut dengan beralasan untuk mengambil uang. Hal itu yang sempat ditegur oleh kurir.
“Saksi menegur karena diduga pelaku belum membayar namun sudah membawa unitnya, namun diduga pelaku tidak mengiraukan,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, Kamis (16/4/2026).
Karena curiga, kurir tersebut memutuskan untuk ikut naik ke lantai 2. Namun, dilihatnya pintu di atas tertutup dan lampu yang sudah mati. Ketika AH dipanggil dan tak menjawab, saksi memutuskan untuk membuka pintu dan dilihatnya kamar sudah kosong.
Dia juga melihat jika jendela sudah terbuka dan pelaku saat itu berhasil kabur.
“Atas peristiwa tersebut kemudian pelapor membuat laporan kepada pihak kantor bahwa unit sudah dibawa pergi atau kabur oleh diduga pelaku,” imbuh Yuni.
Baca Juga: Bau Menyengat Kepung Kantor Gubernur Bali: Ratusan Sopir Truk Sampah Gelar Aksi Protes
Polisi kemudian berjaga di vila tersangka karena barang miliknya masih berada di sana. Saat dicegat, polisi langsung berhasil mengamankan pelaku meski pelaku sempat melawan ketika dimintai identitas.
Dalam keterangannya, AH mengaku sudah membayar namun tidak dapat menunjukkan buktinya. Keputusannya untuk melompat dari jendela vila juga karena dia merasa bisa lebih cepat turun dari vilanya.
“Pelaku mengakui jika pelaku setelah menerima barang yang dipesan kemudian naik ke lantai dua dan setelahnya melompat dari jendela menuju mobilnya yang terparkir dibawah dengan alasan ingin menunjukan jikalau dirinya bisa sampai bawah dengan cepat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AH akan dikenakan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Gagal Masuk PTN? Jangan Sedih! Ini 6 Bidang Jurusan di PTS yang Jamin Masa Depan Cerah