Muhammad Yunus
Kamis, 16 April 2026 | 18:22 WIB
Ilustrasi MacBook. (Pixabay/tranmautritam)
Baca 10 detik
  • Seorang WN Amerika Serikat berinisial AH ditangkap polisi karena melakukan penggelapan barang elektronik senilai Rp58,2 juta di Canggu, Bali.
  • Pelaku melarikan diri melalui jendela vila setelah membawa ponsel dan laptop tanpa membayar kepada kurir COD pada Minggu (12/4/2026).
  • Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

SuaraBali.id - Seorang WN Amerika Serikat berinisial AH (29) harus berhadapan dengan hukum di Bali. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai dokter psikiater itu enggan membayar barang pembeliannya yang dikirim dengan metode Cash on Delivery (COD).

AH memesan satu unit ponsel Apple Iphone 17 dan laptop Macbook Pro 14 senilai Rp58,2 juta dari sebuah toko gawai secara online pada Minggu (12/4/2026).

Barang itu diantarkan pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 WITA ke vila tempat tinggalnya yang ada di Canggu, Kuta Utara.

Kurir sempat bertemu dengan AH di dalam vilanya untuk memberikan barang tersebut. AH lantas mengecek unit pesanannya dan mengatakan jika pesanannya sudah sesuai.

AH kemudian berjalan ke arah lantai 2 vila sambil membawa barang tersebut dengan beralasan untuk mengambil uang. Hal itu yang sempat ditegur oleh kurir.

“Saksi menegur karena diduga pelaku belum membayar namun sudah membawa unitnya, namun diduga pelaku tidak mengiraukan,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, Kamis (16/4/2026).

Karena curiga, kurir tersebut memutuskan untuk ikut naik ke lantai 2. Namun, dilihatnya pintu di atas tertutup dan lampu yang sudah mati. Ketika AH dipanggil dan tak menjawab, saksi memutuskan untuk membuka pintu dan dilihatnya kamar sudah kosong.

Dia juga melihat jika jendela sudah terbuka dan pelaku saat itu berhasil kabur.

“Atas peristiwa tersebut kemudian pelapor membuat laporan kepada pihak kantor bahwa unit sudah dibawa pergi atau kabur oleh diduga pelaku,” imbuh Yuni.

Baca Juga: Bau Menyengat Kepung Kantor Gubernur Bali: Ratusan Sopir Truk Sampah Gelar Aksi Protes

Polisi kemudian berjaga di vila tersangka karena barang miliknya masih berada di sana. Saat dicegat, polisi langsung berhasil mengamankan pelaku meski pelaku sempat melawan ketika dimintai identitas.

Dalam keterangannya, AH mengaku sudah membayar namun tidak dapat menunjukkan buktinya. Keputusannya untuk melompat dari jendela vila juga karena dia merasa bisa lebih cepat turun dari vilanya.

“Pelaku mengakui jika pelaku setelah menerima barang yang dipesan kemudian naik ke lantai dua dan setelahnya melompat dari jendela menuju mobilnya yang terparkir dibawah dengan alasan ingin menunjukan jikalau dirinya bisa sampai bawah dengan cepat,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AH akan dikenakan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More