- Seorang WN Amerika Serikat berinisial AH ditangkap polisi karena melakukan penggelapan barang elektronik senilai Rp58,2 juta di Canggu, Bali.
- Pelaku melarikan diri melalui jendela vila setelah membawa ponsel dan laptop tanpa membayar kepada kurir COD pada Minggu (12/4/2026).
- Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
SuaraBali.id - Seorang WN Amerika Serikat berinisial AH (29) harus berhadapan dengan hukum di Bali. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai dokter psikiater itu enggan membayar barang pembeliannya yang dikirim dengan metode Cash on Delivery (COD).
AH memesan satu unit ponsel Apple Iphone 17 dan laptop Macbook Pro 14 senilai Rp58,2 juta dari sebuah toko gawai secara online pada Minggu (12/4/2026).
Barang itu diantarkan pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 WITA ke vila tempat tinggalnya yang ada di Canggu, Kuta Utara.
Kurir sempat bertemu dengan AH di dalam vilanya untuk memberikan barang tersebut. AH lantas mengecek unit pesanannya dan mengatakan jika pesanannya sudah sesuai.
AH kemudian berjalan ke arah lantai 2 vila sambil membawa barang tersebut dengan beralasan untuk mengambil uang. Hal itu yang sempat ditegur oleh kurir.
“Saksi menegur karena diduga pelaku belum membayar namun sudah membawa unitnya, namun diduga pelaku tidak mengiraukan,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, Kamis (16/4/2026).
Karena curiga, kurir tersebut memutuskan untuk ikut naik ke lantai 2. Namun, dilihatnya pintu di atas tertutup dan lampu yang sudah mati. Ketika AH dipanggil dan tak menjawab, saksi memutuskan untuk membuka pintu dan dilihatnya kamar sudah kosong.
Dia juga melihat jika jendela sudah terbuka dan pelaku saat itu berhasil kabur.
“Atas peristiwa tersebut kemudian pelapor membuat laporan kepada pihak kantor bahwa unit sudah dibawa pergi atau kabur oleh diduga pelaku,” imbuh Yuni.
Baca Juga: Bau Menyengat Kepung Kantor Gubernur Bali: Ratusan Sopir Truk Sampah Gelar Aksi Protes
Polisi kemudian berjaga di vila tersangka karena barang miliknya masih berada di sana. Saat dicegat, polisi langsung berhasil mengamankan pelaku meski pelaku sempat melawan ketika dimintai identitas.
Dalam keterangannya, AH mengaku sudah membayar namun tidak dapat menunjukkan buktinya. Keputusannya untuk melompat dari jendela vila juga karena dia merasa bisa lebih cepat turun dari vilanya.
“Pelaku mengakui jika pelaku setelah menerima barang yang dipesan kemudian naik ke lantai dua dan setelahnya melompat dari jendela menuju mobilnya yang terparkir dibawah dengan alasan ingin menunjukan jikalau dirinya bisa sampai bawah dengan cepat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AH akan dikenakan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan