- DPRD Lombok Tengah mendukung wacana pemanfaatan kantin sekolah sebagai mitra penyedia program Makan Bergizi Gratis sesuai regulasi.
- Wakil Ketua DPRD Lalu Muhamad Akhyar menekankan pentingnya kajian teknis agar implementasi program menyesuaikan jumlah siswa tiap sekolah.
- Kepala Badan Gizi Nasional menyarankan pemanfaatan kantin untuk efisiensi dapur program di daerah terpencil dengan jumlah siswa sedikit.
SuaraBali.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan pada prinsipnya tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat termasuk wacana pemanfaatan kantin sekolah menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Selama tata kelola program MBG ini sesuai regulasi, kami tetap mendukung hal itu, termasuk mitra MBG itu ditangani kantin sekolah," kata Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar di Lombok Tengah, Rabu (10/6).
Ia mengatakan kantin sekolah untuk program MBG tersebut harus disesuaikan dengan kondisi muridnya atau sesuai spesifikasi dalam regulasi yang ditentukan.
"Artinya sekolah yang jumlah siswanya sedikit, bisa menerapkan pola tersebut dan disesuaikan dengan alat produksi yang ada. Sedangkan sekolah yang memiliki siswa banyak, bisa tetap dilayani oleh SPPG," katanya.
Menurutnya, pemanfaatan kantin sekolah dalam mendukung program Presiden itu tidak sesederhana itu diterapkan, harus dilakukan kajian supaya sesuai dengan regulasi.
"Selama itu sesuai regulasi kami mendukung untuk peningkatan tata kelola program MBG terserah," katanya.
Ia mengatakan untuk peningkatan tata kelola program MBG ini Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan moratorium pembangunan dapur MBG baru.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dapur MBG yang telah beroperasi serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan.
"Artinya SPPG yang telah ada ini bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau kelompok penerima manfaat dari program MBG itu sendiri," katanya.
Baca Juga: Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengatakan kantin sekolah dapat menjadi salah satu alternatif dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya efisiensi pelaksanaan program.
"Pemanfaatan kantin sekolah dapat diterapkan terutama di wilayah dengan jumlah penerima manfaat yang relatif sedikit sehingga tidak memerlukan pembangunan dapur baru," katanya.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat diterapkan di daerah terpencil maupun wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dia mencontohkan terdapat sekolah di Lombok Barat yang hanya memiliki 119 murid sehingga pembangunan dapur baru dinilai kurang efektif.
"Misalnya di Lombok. Di Lombok itu, di Lombok Barat, saya pernah ke satu pulau, muridnya hanya 119. Kan enggak mungkin juga didirikan dapur, tapi di situ ada kantin. Jadi bisa dong kantin itu digunakan, gitu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!