Muhammad Yunus
Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:21 WIB
Viral di media sosial sebuah event lari yang diduga diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komunitas di Canggu, Badung, Bali, menggelar acara lari yang diduga melakukan diskriminasi seleksi peserta berdasarkan kewarganegaraan.
  • Bukti penolakan warga Indonesia dan penerimaan warga asing dalam acara tersebut memicu protes keras dari netizen di media sosial.
  • Satpol PP Kabupaten Badung menyatakan belum pernah dihubungi penyelenggara dan masih mengonsultasikan perizinan pemanfaatan jalan umum tersebut.

SuaraBali.id - Viral di media sosial sebuah event lari yang diduga diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI).

Event yang diikuti oleh sejumlah warga negara asing (WNA) itu digelar komunitas di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dugaan diskriminasi mencuat, setelah beredar tangkapan layar percakapan yang menunjukkan calon peserta diseleksi berdasarkan kewarganegaraan.

Dalam tangkapan layar seseorang yang mengaku warga Indonesia menerima penolakan dengan alasan tidak dapat diberikan akses ke komunitas tersebut.

Sementara, dalam salah satu tangkapan layar lainnya yang beredar di Instagram, seseorang yang mengaku warga Jerman pengajuannya malah diterima.

Postingan tersebut memicu protes dan netizen mempertanyakan dugaan pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan tersebut.

Selain itu, netizen juga menyoroti aspek perizinan acara. Karena kegiatan itu, disebut menggunakan jalan dan ruang publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, Satpol PP Badung belum pernah dihubungi oleh penyelenggara dalam kegiatan tersebut.

"Yang pasti berkenaan dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang kita pedomani masih kita konsultasikan dengan bagian hukum," kata dia, saat dikonfirmasi Jumat (24/7).

Baca Juga: 25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

"Yang pasti pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan yang mengganggu aktivitas pengguna lainnya harus mendapat rekomendasi atau atensi instansi atau aparat yang menanganinya," imbuhnya.

Suryanegara menambahkan pihaknya hingga kini masih berkoordinasi terkait aspek aturan yang mengatur kegiatan tersebut.

"Untuk hal ini masih kita komunikasikan atau koordinasikan. Artinya dari kami Satpol PP sampai saat ini belum pernah dihubungi apalagi memberi rekomendasi," ujarnya.

Kontributor : M Dafi

Load More