- Polda Bali menangani laporan kerugian investasi 30 warga Australia senilai Rp86,5 miliar terkait proyek vila Marina Bay City.
- Sengketa bisnis di Lombok Barat tersebut mencakup masalah pembangunan, status lahan, serta dugaan penyalahgunaan dana milik para investor.
- Pemprov NTB menegaskan kasus tersebut adalah persoalan perusahaan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian hukum kepada pihak kepolisian terkait.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pengungkapan fakta secara objektif dan transparan terkait kasus sengketa penanaman modal proyek vila Marina Bay City di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Kasus itu telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali. Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik dalam pernyataan di Mataram, Rabu (3/6).
Marina Bay City merupakan proyek investasi yang menawarkan kawasan marina, vila, dan properti wisata dalam satu kawasan di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Para investor mengaku telah menyetorkan dana untuk pembelian vila dan investasi properti yang ditawarkan dalam proyek tersebut.
Sebanyak 30 warga negara Australia melaporkan kerugian investasi atas proyek itu senilai Rp86,5 miliar kepada aparat penegak hukum dan saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali.
Berbagai persoalan muncul menjadi sengketa antara pemilik modal dengan perusahaan mulai dari dugaan pembangunan yang tidak berjalan sesuai komitmen, persoalan status dan penguasaan lahan, pengelolaan proyek, hingga dugaan ketidakjelasan penggunaan dana investor.
Ahsanul menilai kasus itu murni sengketa bisnis antara perusahaan dengan pemilik modal, bukan antara investor dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek investasi tersebut.
"Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor," kata Ahsanul.
Baca Juga: WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
Lebih lanjut dia menyampaikan persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah NTB menegaskan tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh investor yang menanamkan modal.
"Satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat yang selama ini tetap kondusif dan terus berkembang," pungkas Ahsanul.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali
-
Pecah Kepadatan Jawa-Bali, ASDP Kerahkan Kapal Jumbo Jatra I dan Portlink 0
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah