- Polda Bali menangani laporan kerugian investasi 30 warga Australia senilai Rp86,5 miliar terkait proyek vila Marina Bay City.
- Sengketa bisnis di Lombok Barat tersebut mencakup masalah pembangunan, status lahan, serta dugaan penyalahgunaan dana milik para investor.
- Pemprov NTB menegaskan kasus tersebut adalah persoalan perusahaan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian hukum kepada pihak kepolisian terkait.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pengungkapan fakta secara objektif dan transparan terkait kasus sengketa penanaman modal proyek vila Marina Bay City di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Kasus itu telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali. Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik dalam pernyataan di Mataram, Rabu (3/6).
Marina Bay City merupakan proyek investasi yang menawarkan kawasan marina, vila, dan properti wisata dalam satu kawasan di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Para investor mengaku telah menyetorkan dana untuk pembelian vila dan investasi properti yang ditawarkan dalam proyek tersebut.
Sebanyak 30 warga negara Australia melaporkan kerugian investasi atas proyek itu senilai Rp86,5 miliar kepada aparat penegak hukum dan saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali.
Berbagai persoalan muncul menjadi sengketa antara pemilik modal dengan perusahaan mulai dari dugaan pembangunan yang tidak berjalan sesuai komitmen, persoalan status dan penguasaan lahan, pengelolaan proyek, hingga dugaan ketidakjelasan penggunaan dana investor.
Ahsanul menilai kasus itu murni sengketa bisnis antara perusahaan dengan pemilik modal, bukan antara investor dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek investasi tersebut.
"Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor," kata Ahsanul.
Baca Juga: WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
Lebih lanjut dia menyampaikan persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah NTB menegaskan tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh investor yang menanamkan modal.
"Satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat yang selama ini tetap kondusif dan terus berkembang," pungkas Ahsanul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka