- Polres Lombok Utara menetapkan warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstrak ganja.
- Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengawasan pengiriman paket cairan vape berisi senyawa ganja dari Australia ke Lombok.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa lima kotak cairan vape serta alat hisap dari kediaman tersangka di Lombok Barat.
SuaraBali.id - Polres Lombok Utara menetapkan seorang warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menggunakan rokok elektrik dengan cairan yang mengandung ekstrak tanaman ganja.
"Terhadap BC sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (3/6).
Menurut dia, penetapan tersangka yang ditindaklanjuti dengan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang kini berjalan di tahap penyidikan.
Ia menjelaskan penggunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung senyawa alami dari ekstrak tanaman ganja termasuk penyalahgunaan narkotika yang melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penguasaan maupun penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, dalam hal ini cairan vape yang mengandung zat tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum sehingga proses perkara tetap kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis baru dengan tujuan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Menurut Nyoman Diana, informasi itu diterima pada pekan terakhir Mei 2026. Paket dikirim dari Australia melalui layanan PT Pos Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman paket.
Dari hasil pemeriksaan diketahui paket tidak dikirim ke Gili Trawangan, melainkan dialihkan ke sebuah perumahan di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang ditempati tersangka BC.
Baca Juga: Kepala Lapas Kerobokan Dinonaktifkan Karena Kasus Ini
"Ternyata barang ini bukan langsung ke Gili Trawangan, melainkan digeser ke wilayah Batulayar, di sebuah perumahan yang ternyata ditempati WNA berinisial BC," katanya.
Polisi kemudian melakukan pengiriman terkendali (controlled delivery) dengan membuntuti petugas PT Pos Indonesia hingga paket diterima oleh tersangka.
Setelah paket diterima, polisi membuka kiriman tersebut di hadapan saksi dari warga dan aparatur desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak cairan vape dengan dua merek berbeda. Pada kemasan produk tercantum kandungan cannabidiol, yakni senyawa yang berasal dari ekstrak tanaman ganja.
"Itu ada tiga kotak warna merah muda dan dua kotak biru. Setelah kami periksa, pada kemasannya tertulis mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja," ujar Nyoman Diana.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah yang ditempati tersangka dan menemukan dua kotak kosong dengan merek yang sama serta perangkat vape yang digunakan BC.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang