Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menunjukkan tiga merek liquid vape mengandung cannabidiol yang menjadi barang bukti dugaan penyalahgunaan narkotika bule Australia berinisial BC di Gangga, Lombok Utara, NTB, Rabu (3/6/2026) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
- Polres Lombok Utara menetapkan warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstrak ganja.
- Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengawasan pengiriman paket cairan vape berisi senyawa ganja dari Australia ke Lombok.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa lima kotak cairan vape serta alat hisap dari kediaman tersangka di Lombok Barat.
"Yang kotak kosong warna hitam ada dua. Tersangka mengakui isinya telah digunakan. Vape yang dipakai BC juga turut kami amankan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri