- Polres Lombok Utara menetapkan warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstrak ganja.
- Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengawasan pengiriman paket cairan vape berisi senyawa ganja dari Australia ke Lombok.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa lima kotak cairan vape serta alat hisap dari kediaman tersangka di Lombok Barat.
SuaraBali.id - Polres Lombok Utara menetapkan seorang warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menggunakan rokok elektrik dengan cairan yang mengandung ekstrak tanaman ganja.
"Terhadap BC sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (3/6).
Menurut dia, penetapan tersangka yang ditindaklanjuti dengan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang kini berjalan di tahap penyidikan.
Ia menjelaskan penggunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung senyawa alami dari ekstrak tanaman ganja termasuk penyalahgunaan narkotika yang melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penguasaan maupun penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, dalam hal ini cairan vape yang mengandung zat tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum sehingga proses perkara tetap kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis baru dengan tujuan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Menurut Nyoman Diana, informasi itu diterima pada pekan terakhir Mei 2026. Paket dikirim dari Australia melalui layanan PT Pos Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman paket.
Dari hasil pemeriksaan diketahui paket tidak dikirim ke Gili Trawangan, melainkan dialihkan ke sebuah perumahan di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang ditempati tersangka BC.
Baca Juga: Kepala Lapas Kerobokan Dinonaktifkan Karena Kasus Ini
"Ternyata barang ini bukan langsung ke Gili Trawangan, melainkan digeser ke wilayah Batulayar, di sebuah perumahan yang ternyata ditempati WNA berinisial BC," katanya.
Polisi kemudian melakukan pengiriman terkendali (controlled delivery) dengan membuntuti petugas PT Pos Indonesia hingga paket diterima oleh tersangka.
Setelah paket diterima, polisi membuka kiriman tersebut di hadapan saksi dari warga dan aparatur desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak cairan vape dengan dua merek berbeda. Pada kemasan produk tercantum kandungan cannabidiol, yakni senyawa yang berasal dari ekstrak tanaman ganja.
"Itu ada tiga kotak warna merah muda dan dua kotak biru. Setelah kami periksa, pada kemasannya tertulis mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja," ujar Nyoman Diana.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah yang ditempati tersangka dan menemukan dua kotak kosong dengan merek yang sama serta perangkat vape yang digunakan BC.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka