- Penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTB memeriksa dua tersangka kasus santri terbakar di pondok pesantren Lombok Tengah pada 20 Juli 2026.
- Kedua tersangka adalah seorang anak berinisial MR dan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR atas insiden 13 Desember 2025.
- Kasus kelalaian ini mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar cukup serius.
SuaraBali.id - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat, memeriksa dua tersangka kasus santri terbakar dalam insiden yang terjadi di salah satu pondok pesantren, Kabupaten Lombok Tengah.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari tersangka anak inisial MR (15), Aan Ramadhan yang kini masih mendampingi kliennya di Mapolda NTB.
"Ini (pemeriksaan) masih berjalan, lagi istirahat sekarang," ujarnya, Senin 20 Juli 2026.
Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Aan mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.
"Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya.
Dalam giat pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut, Aan memastikan bahwa kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).
"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," katanya.
Begitu juga disampaikan pihak kuasa hukum tersangka AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempat insiden terjadi.
Emil Siain selaku kuasa hukum membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB hari ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
"Iya, sebagai tersangka," ujar Emil.
Perihal materi pemeriksaan, ia memilih untuk tidak menyampaikan ke publik dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bagian dari tindak lanjut penyidikan dari Polres Lombok Tengah.
Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam insiden pada 13 Desember 2025 tersebut dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun