Muhammad Yunus
Selasa, 21 Juli 2026 | 09:01 WIB
Tersangka kasus santri terbakar berinisial AMR (kiri) yang merupakan pimpinan pondok pesantren usai menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB, Mataram, Senin (20/7/2026) [SuaraBali.id/ANTARA/Dhimas B.P.]
Baca 10 detik
  • Penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTB memeriksa dua tersangka kasus santri terbakar di pondok pesantren Lombok Tengah pada 20 Juli 2026.
  • Kedua tersangka adalah seorang anak berinisial MR dan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR atas insiden 13 Desember 2025.
  • Kasus kelalaian ini mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar cukup serius.

Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D, dan Al mengalami luka bakar serius dan satu santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.

Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren.

Load More