- Kuasa hukum MR menyatakan bahwa peristiwa kebakaran di pondok pesantren Lombok Tengah terjadi murni karena kecelakaan tidak sengaja.
- Insiden bermula saat santri menggunakan pertalite sebagai campuran cat yang kemudian tersambar api di dekat area kegiatan.
- Polres Lombok Tengah menetapkan MR dan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal.
SuaraBali.id - Kuasa hukum MR, anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus santri terbakar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menilai tidak terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa yang menewaskan seorang santri tersebut.
"Jadi, dari hasil investigasi lapangan kami selaku kuasa hukum dan dari keterangan MR, kami dapat meluruskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang membuat klien kami membakar temannya, seperti narasi yang berkembang dalam RDP Komisi III DPR RI," kata kuasa hukum MR dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (LBH PADI) Moh. Dani Gaos Abd. Razak di Mataram, Rabu (16/7).
Dani mengatakan pihaknya menyampaikan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan yang diberikan MR setelah penandatanganan surat kuasa pada Selasa (14/7).
Menurut dia, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa bermula ketika sejumlah santri hendak mengecat salah satu ruangan pondok pesantren dengan menggunakan pertalite sebagai campuran cat karena tidak tersedia tiner.
Ia mengatakan api kemudian membesar ketika pertalite berada di dekat sumber api yang digunakan untuk membengkokkan kayu ketapel.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut merupakan kecelakaan dan bukan tindakan yang disengaja.
Dani menjelaskan kepanikan yang terjadi setelah api membesar membuat sebagian santri berhasil keluar ruangan.
Sementara tiga santri lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi dan dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Menurut dia, fakta-fakta tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan yang akan disampaikan dalam proses hukum terhadap MR.
Baca Juga: Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), rekan korban yang juga merupakan santri.
Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Dua Kali Sebulan Terbakar! 2 Hektare Hutan Gunung Batur Kintamani Ludes
-
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp31,2 Triliun di T2 2026
-
Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang
-
Bait Manis Kerajaan Oleh-Oleh Bali: Menjelajah Perjalanan Pie Susu Sissy Taklukan Pasar Nusantara
-
Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?