- Kementerian HAM berupaya mempercepat pemulihan santri korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- Pemerintah berkoordinasi lintas sektoral guna memastikan pemenuhan hak korban serta layanan kesehatan dan sosial yang layak bagi mereka.
- Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka atas kasus pembakaran yang terjadi pada Desember 2025 dan dilaporkan Juni 2026.
SuaraBali.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong percepatan pemulihan bagi santri korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk layanan pemulihan dan penanganan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas di Jakarta, mengatakan kementeriannya langsung menindaklanjuti kasus tersebut setelah mendapat perhatian publik.
Penanganan dilakukan melalui Direktorat Pelayanan yang menangani pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung, tidak langsung, maupun berasal dari kasus yang menjadi sorotan.
"Pak Menteri (HAM) langsung meminta untuk Direktur Jenderal terkait dan tim untuk melihat kasus tersebut. Jadi memang ada di Direktorat Pelayanan. Jadi langsung begitu ada hal-hal yang mencuat, otomatis Kementerian HAM akan melakukan observasi, kemudian berkoordinasi baik itu di daerah maupun di pusat," kata Sofia, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut dia, fokus utama Kementerian HAM tidak hanya memantau proses penanganan perkara, tetapi juga mengawal pemulihan korban melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan anak, kesehatan, dan pelayanan sosial.
"Diharapkan untuk dilakukan segera pemulihan terhadap hal itu. Jadi kita tidak mungkin berkoordinasi atau memutuskan sendiri. Kita akan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain yang punya tugas dan fungsi yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran tiga santri di pondok pesantren tersebut, yakni seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MR dan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes, Ibu Korban Lawan 'Orang Kuat' di NTB
Polda NTB menjelaskan peristiwa pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025, namun proses hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.
Kementerian HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan upaya pemulihan terhadap korban berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kementerian HAM Kawal Pemulihan Santri Korban Pembakaran di Lombok
-
Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes, Ibu Korban Lawan 'Orang Kuat' di NTB
-
Hari Pajak: BRI Konsisten Perkuat Kontribusi Pajak dan Dividen Bagi Negara
-
BRI Perluas Kesempatan Investasi Lewat Penawaran ORI030 Berkupon hingga 7,00%
-
Viral Video Kapolresta Denpasar Disebut Rampas HP Warga, Polisi Ungkap Fakta Ini