- Keluarga korban pembakaran di Pondok Pesantren Lombok Tengah mengirimkan surat permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 13 Juli 2026.
- Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka atas kasus pembakaran yang menyebabkan kematian seorang santri pada Desember 2025 lalu.
- Komisi III DPR RI mendesak Polda NTB mengambil alih penyidikan guna mengusut tuntas perkara secara profesional dan objektif.
SuaraBali.id - Keluarga korban kasus dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut disampaikan ibu korban meninggal dunia berinisial SS melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Ibu korban, yang berbicara dalam bahasa Sasak, tidak kuasa menahan tangis tatkala diminta berbicara. Kuasa hukum keluarga lantas mengambil alih untuk menyampaikan surat tersebut di hadapan legislator bidang penegakan hukum.
"Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia," kata Titi membacakan pembukaan surat.
Dalam surat itu, ibu korban menyebut anaknya disiksa dan dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia.
Padahal, tujuan utama belajar di pondok pesantren ialah menimba ilmu agama dan menjadi insan yang baik.
Ibu korban juga mengaku diminta untuk menandatangani surat damai. Namun, ia menolak permintaan tersebut.
Ia pun mengaku sudah tidak memiliki tempat untuk mengadu selain kepada Presiden.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," kata kuasa hukum.
Baca Juga: 5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB
"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," demikian surat tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan lembaganya akan memberikan upaya maksimal dalam membantu korban mendapatkan keadilan.
RDPU dihadiri oleh dua korban selamat, perwakilan keluarga, kuasa hukum, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kepolisan Resor (Polres) Lombok Tengah serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025. Pada Kamis (9/7), Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yakni MR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan santri AMR (15) yang merupakan rekan korban.
Komisi III, dalam kesimpulan rapat, meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB mengambil alih penanganan perkara itu.
Polda NTB diminta segera mengusut tuntas adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut secara profesional, objektif, serta dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Hari Pajak: BRI Konsisten Perkuat Kontribusi Pajak dan Dividen Bagi Negara
-
BRI Perluas Kesempatan Investasi Lewat Penawaran ORI030 Berkupon hingga 7,00%
-
Viral Video Kapolresta Denpasar Disebut Rampas HP Warga, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Pertama Kali Berangkat dari Stasiun Gambir? Ini 7 Hal yang Sering Buat Bingung dan Jawabannya
-
Implementasikan POJK Baru, BRI Perbarui Klasifikasi Status Rekening Nasabah