Muhammad Yunus
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB
Orang tua santri korban pembakaran, Rumah (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Rapat tersebut membahas kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB pada 13 Desember 2025 [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Keluarga korban pembakaran di Pondok Pesantren Lombok Tengah mengirimkan surat permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 13 Juli 2026.
  • Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka atas kasus pembakaran yang menyebabkan kematian seorang santri pada Desember 2025 lalu.
  • Komisi III DPR RI mendesak Polda NTB mengambil alih penyidikan guna mengusut tuntas perkara secara profesional dan objektif.

SuaraBali.id - Keluarga korban kasus dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan ibu korban meninggal dunia berinisial SS melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Ibu korban, yang berbicara dalam bahasa Sasak, tidak kuasa menahan tangis tatkala diminta berbicara. Kuasa hukum keluarga lantas mengambil alih untuk menyampaikan surat tersebut di hadapan legislator bidang penegakan hukum.

"Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia," kata Titi membacakan pembukaan surat.

Dalam surat itu, ibu korban menyebut anaknya disiksa dan dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia.

Padahal, tujuan utama belajar di pondok pesantren ialah menimba ilmu agama dan menjadi insan yang baik.

Ibu korban juga mengaku diminta untuk menandatangani surat damai. Namun, ia menolak permintaan tersebut.

Ia pun mengaku sudah tidak memiliki tempat untuk mengadu selain kepada Presiden.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," kata kuasa hukum.

Baca Juga: 5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB

"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," demikian surat tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan lembaganya akan memberikan upaya maksimal dalam membantu korban mendapatkan keadilan.

RDPU dihadiri oleh dua korban selamat, perwakilan keluarga, kuasa hukum, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kepolisan Resor (Polres) Lombok Tengah serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025. Pada Kamis (9/7), Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yakni MR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan santri AMR (15) yang merupakan rekan korban.

Komisi III, dalam kesimpulan rapat, meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB mengambil alih penanganan perkara itu.

Polda NTB diminta segera mengusut tuntas adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut secara profesional, objektif, serta dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Load More