- Polresta Lombok Tengah menetapkan pria berinisial SR sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu pada 19 Juli 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa 40 band dan 44 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
- Tersangka ditahan di Rutan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai pasal peredaran uang palsu.
SuaraBali.id - Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan peredaran uang kertas palsu di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menggelar perkara.
Mengutip Antara Minggu 19 Juli 2026, menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Bank Indonesia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 40 band uang palsu, 44 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Brata mengatakan tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang kertas palsu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan uang yang diduga palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Lombok, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026