- Polresta Lombok Tengah menetapkan pria berinisial SR sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu pada 19 Juli 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa 40 band dan 44 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
- Tersangka ditahan di Rutan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai pasal peredaran uang palsu.
SuaraBali.id - Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan peredaran uang kertas palsu di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menggelar perkara.
Mengutip Antara Minggu 19 Juli 2026, menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Bank Indonesia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 40 band uang palsu, 44 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Brata mengatakan tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang kertas palsu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan uang yang diduga palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri