- Pemerintah Kabupaten Badung resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026.
- PT Bali Towerindo Sentra menggugat Pemkab Badung atas wanprestasi menara telekomunikasi senilai Rp3,3 triliun.
- Kedua belah pihak dan kementerian terkait masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
SuaraBali.id - Kisruh menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung, Bali dan dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) masih terus berlanjut. Pemkab Badung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (3/9/2026) lalu setelah dinyatakan kalah pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengamini proses kasasi tersebut. “Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,” kata Wiraguna saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2026).
Untuk diketahui, dalam gugatannya, Bali Towerindo Sentra menuding Pemerintah Kabupaten Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 1372/Pdt.G/2025/PN Dps
Biro Hukum Sekretariat Daerah Badung, Agung mengatakan Pemkab Badung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum terkait gugatan Bali Towerindo Sentra.
“Pemkab Badung sudah menyatakan kasasi melalui kuasa hukum JPN,” kata Agung saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026).
Menanggapi upaya kasasi tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang ditempuh Pemkab Badung sudah tepat.
Menurutnya proses hukum yang masih berjalan membuat putusan sebelumnya belum dapat dianggap memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.Terlebih, selama masih tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak, putusan pengadilan belum efektif untuk dilaksanakan secara penuh.
“Putusan itu belum efektif berlaku karena masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Jadi, selama masih ada upaya hukum, putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Abdul.
Ia menjelaskan, dalam perkara perdata, khususnya sengketa wanprestasi, pengadilan pada dasarnya dapat memerintahkan pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran perjanjian untuk memenuhi kewajibannya atau membayar kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
Namun, menurut Fickar, putusan tersebut belum efektif dilaksanakan apabila masih terbuka upaya hukum. Karena itu, putusan pengadilan dalam perkara tersebut belum serta-merta dapat dieksekusi selama belum berkekuatan hukum tetap.
“Jadi wajar saja putusan pengadilan seperti itu. Tetapi selagi masih ada upaya hukum, putusan itu belum efektif untuk dilaksanakan,” katanya.
Fickar juga menilai proses hukum yang masih berlangsung tidak serta-merta mengganggu kepentingan publik. Sebab, selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, masih terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh para pihak untuk menguji putusan tersebut.
“Ketika putusan pengadilan tinggi itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, masih bisa dilakukan upaya hukum dan putusan belum bisa dilaksanakan. Karena itu, belum akan mengganggu kepentingan publik,” jelasnya.
Untuk diketahui, perselisihan perdata ini bermula dari gugatan BTS kepada Pemkab Badung terkait kerja sama penyediaan menara di Kabupaten Badung selama 20 tahun dari 2007 hingga 2047. Hal tersebut dilakukan karena Pemkab mengizinkan perusahaan lain masuk dan beroperasi.
Sementara beberapa pihak termasuk asosiasi perusahaan telekomunikasi mendukung Pemkab demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan tidak ada dugaan monopoli di suatu wilayah tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida
-
BRI Borong 4 Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026
-
Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern