- Pemerintah Kabupaten Badung resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026.
- PT Bali Towerindo Sentra menggugat Pemkab Badung atas wanprestasi menara telekomunikasi senilai Rp3,3 triliun.
- Kedua belah pihak dan kementerian terkait masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berharap adanya persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung untuk bisnis penyediaan menara telekomunikasi demi mendongkrak pengembangan pariwisata di wilayah itu.
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, M. Hilman Fikrianto mengatakan sejumlah pihak saat ini menunggu putusan pengadilan.
"Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan," kata Hilman.
Kata dia, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Dalam Negeri sudah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp3,3 trilun terhadap Pemkab Badung tersebut.
"Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung," jelas dia.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Pemkab Badung memang sebaiknya mengajukan Kasasi agar inkrah.
Ia menilai jika ada putusan pengadilan yang menyatakan Pemkab melakukan wanprestasi, maka sulit untuk dikatakan ada kerugian negara. Boyamin juga menilai jika tidak ada potensi kerugian negara maka aparat penegak hukum tidak bisa terjun ke kasus ini.
"Agak susah kalau APH masuk, meski pahit, harus tetap hormati putusan hukum," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi hanya muncul jika ada perbuatan melawan hukum, atau penyalahugunaan wewenang dan merugikan negara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
"Saya pernah mengalami hal tersebut, dalam kasus pembangunan terminal di Solo, Pemkot saat itu kalah dan harus bayar sesuai putusan hukum saat itu sebesar Rp 3 Miliar," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri