SuaraBali.id - Kasus dugaan perselingkuhan seorang anggota Kodam IX/Udayana, Lettu CKM Malik Hanro Agam yang diumbar istrinya sendiri heboh di media sosial. Akibatnya Istri Lettu Agam, Anandira Puspita kini ditetapkan sebagai tersangka dengan UU ITE.
Namun, ternyata Lettu Agam saat ini juga berstatus anggota non-aktif. Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi menjelaskan jika Lettu Agam juga terlibat kasus penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 2021 silam.
Sejak menerima putusan pengadilan militer tingkat satu pada 2023 lalu, Lettu Agam dinonaktifkan. Lettu Agam sendiri menerima vonis hukuman 8 bulan dalam kasus KDRT tersebut.
“(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah. Dinonaktifkan sejak 2023 pasca putusan pengadilan tingkat satu,” ujar Unggul saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (15/04/2024).
Meski menerima vonis tersebut, Lettu Agam sempat mengajukan banding. Namun, upaya banding justru menguatkan putusan pengadilan militer sebelumnya.
Saat ini, Lettu Agam disebut tengah mengajukan proses kasasi. Tahapan kasasi masih berjalan dan hasilnya masih menunggu proses.
“Lettu MHA (Agam) ini juga melakukan upaya hukum kasasi. Ini yang masih kita tunggu prosesnya. Itu sudah sesuai prosedur menurut kami,” ucap Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana saat ditemui pada kesempatan yang sama.
Tidak hanya kasus KDRT tersebut, Lettu Agam juga kembali dilaporkan istrinya karena dugaan kasus perselingkuhan terhadap perempuan berinisial N saat berada di Nusa Tenggara Timur. N disebut berprofesi sebagai sales rokok.
Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan segera memulai tahapan persidangan.
Baca Juga: Eks Napi KDRT Asal Australia Gagal Masuk Bali Seusai Aniaya Istrinya yang WNI
“Untuk kasus yang di Kupang sudah terbukti bahwa Lettu MHA (Agam) itu melalukan asusila, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan militer III-15 Kupang,” imbuh Unggul.
Sementara, untuk kasus ketiga yang menyebut Lettu Agam kembali berselingkuh dengan perempuan berinisial BA, Unggul menyebut laporan tersebut masih belum mencukupi untuk dijadikan bukti. Namun, pihaknya masih membuka kesempatan bagi Anandira untuk menambahkan bukti lain terkait laporan tersebut.
“Itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA,” sebut Unggul.
Kondisi rumah tangga antara Lettu Agam dan Anandira memang disebut sudah tidak harmonis sejak lama usai menikah di 2020. Pada 2022, keduanya disebut sudah bercerai secara agama, namun masih menunggu proses perceraian secara kedinasan hingga kini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa