Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 15 April 2024 | 16:30 WIB
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana dan Danpomdam IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (15/04/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Kasus dugaan perselingkuhan seorang anggota Kodam IX/Udayana, Lettu CKM Malik Hanro Agam yang diumbar istrinya sendiri heboh di media sosial. Akibatnya Istri Lettu Agam, Anandira Puspita kini ditetapkan sebagai tersangka dengan UU ITE.

Namun, ternyata Lettu Agam saat ini juga berstatus anggota non-aktif. Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi menjelaskan jika Lettu Agam juga terlibat kasus penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 2021 silam.

Sejak menerima putusan pengadilan militer tingkat satu pada 2023 lalu, Lettu Agam dinonaktifkan. Lettu Agam sendiri menerima vonis hukuman 8 bulan dalam kasus KDRT tersebut.

“(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah. Dinonaktifkan sejak 2023 pasca putusan pengadilan tingkat satu,” ujar Unggul saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (15/04/2024).

Baca Juga: Eks Napi KDRT Asal Australia Gagal Masuk Bali Seusai Aniaya Istrinya yang WNI

Meski menerima vonis tersebut, Lettu Agam sempat mengajukan banding. Namun, upaya banding justru menguatkan putusan pengadilan militer sebelumnya.

Saat ini, Lettu Agam disebut tengah mengajukan proses kasasi. Tahapan kasasi masih berjalan dan hasilnya masih menunggu proses.

“Lettu MHA (Agam) ini juga melakukan upaya hukum kasasi. Ini yang masih kita tunggu prosesnya. Itu sudah sesuai prosedur menurut kami,” ucap Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Tidak hanya kasus KDRT tersebut, Lettu Agam juga kembali dilaporkan istrinya karena dugaan kasus perselingkuhan terhadap perempuan berinisial N saat berada di Nusa Tenggara Timur. N disebut berprofesi sebagai sales rokok.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan segera memulai tahapan persidangan.

Baca Juga: Pasutri Polisi Saling Lapor Setelah Cekcok Hingga Keduanya Jadi Tersangka

“Untuk kasus yang di Kupang sudah terbukti bahwa Lettu MHA (Agam) itu melalukan asusila, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan militer III-15 Kupang,” imbuh Unggul.

Sementara, untuk kasus ketiga yang menyebut Lettu Agam kembali berselingkuh dengan perempuan berinisial BA, Unggul menyebut laporan tersebut masih belum mencukupi untuk dijadikan bukti. Namun, pihaknya masih membuka kesempatan bagi Anandira untuk menambahkan bukti lain terkait laporan tersebut.

“Itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA,” sebut Unggul.

Kondisi rumah tangga antara Lettu Agam dan Anandira memang disebut sudah tidak harmonis sejak lama usai menikah di 2020. Pada 2022, keduanya disebut sudah bercerai secara agama, namun masih menunggu proses perceraian secara kedinasan hingga kini.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More