SuaraBali.id - Terdakwa I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi yang mengaborsi puluhan janin di Denpasar divonis penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun).
Dalam amar putusan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan menyatakan terdakwa dokter Arik secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan aborsi terhadap 20 janin terhitung sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap dokter I Ketut Arik Wiantara, SKG berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujarnya, Kamis (21/3/2024).
Hakim mempertimbangkan ada unsur kesengajaan ketika terdakwa dokter Arik melakukan tindakan aborsi terbukti dari penyiapan sejumlah peralatan yang digunakan terdakwa dalam aborsi ilegal.
Baca Juga: Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak
Dokter Arik juga pernah dua kali terlibat dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum penjara.
Hakim memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Adapun putusan hakim tersebut lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara.
JPU tidak menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Sedangkan terdakwa hanya bisa pasrah mendengar pembacaan putusan tersebut. Dia pun menerima putusan itu.
Baca Juga: Absen dari Latihan Timnas, Kadek Arel Belum Pulih dari Cedera
Usai sidang, Dokter Arik mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak