SuaraBali.id - Terdakwa I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi yang mengaborsi puluhan janin di Denpasar divonis penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun).
Dalam amar putusan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan menyatakan terdakwa dokter Arik secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan aborsi terhadap 20 janin terhitung sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap dokter I Ketut Arik Wiantara, SKG berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujarnya, Kamis (21/3/2024).
Hakim mempertimbangkan ada unsur kesengajaan ketika terdakwa dokter Arik melakukan tindakan aborsi terbukti dari penyiapan sejumlah peralatan yang digunakan terdakwa dalam aborsi ilegal.
Dokter Arik juga pernah dua kali terlibat dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum penjara.
Hakim memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Adapun putusan hakim tersebut lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara.
JPU tidak menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Sedangkan terdakwa hanya bisa pasrah mendengar pembacaan putusan tersebut. Dia pun menerima putusan itu.
Baca Juga: Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak
Usai sidang, Dokter Arik mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
"Saya tidak akan mau mengulangi lagi walaupun pun orang nangis-nangis datang ke saya, saya akan tolak," kata dia.
Dokter Arik mengaku hatinya tergerak karena banyak pasien yang datang kepadanya masih berusia sekolah. Bahkan, ada orang tua pasien yang mengancam akan minum racun jika tidak dilayani olehnya untuk menggugurkan kandungan anaknya.
Praktik aborsi ilegal terdakwa dokter Arik terbongkar saat penyidik Polda Bali menerima informasi ditemukan ada ulasan internet tentang praktik terdakwa di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah ditelusuri, kemudian penyidik Polda Bali menyamar sebagai seorang pasien aborsi pada Senin (8/5/2023).
Setelah diterima oleh petugas kebersihan yang bekerja di tempat praktik sang dokter, aparat pun melakukan penggerebekan. Saat itu didapati ada seorang pasien berinisial NI tak sadarkan diri yang didampingi sang pacar berinisial PW di lantai ruang pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel