SuaraBali.id - Kebijakan Pungutan terhadap wisatawan asing (PWA) sudah diterapkan Pemerintah Provinsi Bali kepada setiap turis asing yang masuk ke Bali sejak 14 Februari 2024 lalu. Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp150 ribu.
Namun, setelah pelaksanaan kebijakan tersebut selama lebih dari satu bulan, Dinas Pariwisata Provinsi Bali menemukan hanya 40 persen dari wisatawan asing yang datang ke Bali yang sudah membayar PWA.
“Dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali, baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA,” ujar Pemayun dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2024).
Akibat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berencana mempercepat pelaksanaan sidak terhadap pungutan wisatawan asing tersebut. Semula, pelaksanaan sidak tersebut direncanakan pada Bulan Mei 2024 atau tiga bulan setelah diberlakukannya kebijakan tersebut.
Namun, kini pelaksanaan sidak di tempat wisata itu akan dipercepat dan dimulai pada Senin (26/3/2024) nanti.
Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan wisatawan asing yang saat itu berada di Bali sudah membayar pungutan.
Pemayun menjelaskan jika sidak tersebut akan dilakukan di pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga disebut tidak akan mengganggu aktivitas wisatawan untuk menikmati objek wisata.
“Sidak ini sifatnya pengecekan untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum,” tutur Pemayun.
“Pengecekan PWA ini bakal dilakukan pada pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral, Tradisi Megarap Jenazah di Bali Jadi Sorotan Warganet
Pelaksanaan sidak tersebut baru akan difokuskan di beberapa tempat wisata seperti Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring.
Sidak tersebut direncanakan akan dilakukan minimal dua kali dalam seminggu. Proses sidak tersebut akan melibatkan Satpol PP Pariwisata dan komponen pariwisata lainnya.
Meski penerimaan dari PWA baru mencapai 40 persen, Pemayun juga menjelaskan jika rata-rata dalam sehari jumlah turis asing yang membayar pungutan dapat mencapai 5 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...