SuaraBali.id - Kebijakan Pungutan terhadap wisatawan asing (PWA) sudah diterapkan Pemerintah Provinsi Bali kepada setiap turis asing yang masuk ke Bali sejak 14 Februari 2024 lalu. Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp150 ribu.
Namun, setelah pelaksanaan kebijakan tersebut selama lebih dari satu bulan, Dinas Pariwisata Provinsi Bali menemukan hanya 40 persen dari wisatawan asing yang datang ke Bali yang sudah membayar PWA.
“Dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali, baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA,” ujar Pemayun dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2024).
Akibat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berencana mempercepat pelaksanaan sidak terhadap pungutan wisatawan asing tersebut. Semula, pelaksanaan sidak tersebut direncanakan pada Bulan Mei 2024 atau tiga bulan setelah diberlakukannya kebijakan tersebut.
Namun, kini pelaksanaan sidak di tempat wisata itu akan dipercepat dan dimulai pada Senin (26/3/2024) nanti.
Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan wisatawan asing yang saat itu berada di Bali sudah membayar pungutan.
Pemayun menjelaskan jika sidak tersebut akan dilakukan di pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga disebut tidak akan mengganggu aktivitas wisatawan untuk menikmati objek wisata.
“Sidak ini sifatnya pengecekan untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum,” tutur Pemayun.
“Pengecekan PWA ini bakal dilakukan pada pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral, Tradisi Megarap Jenazah di Bali Jadi Sorotan Warganet
Pelaksanaan sidak tersebut baru akan difokuskan di beberapa tempat wisata seperti Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring.
Sidak tersebut direncanakan akan dilakukan minimal dua kali dalam seminggu. Proses sidak tersebut akan melibatkan Satpol PP Pariwisata dan komponen pariwisata lainnya.
Meski penerimaan dari PWA baru mencapai 40 persen, Pemayun juga menjelaskan jika rata-rata dalam sehari jumlah turis asing yang membayar pungutan dapat mencapai 5 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP