SuaraBali.id - Kebijakan Pungutan terhadap wisatawan asing (PWA) sudah diterapkan Pemerintah Provinsi Bali kepada setiap turis asing yang masuk ke Bali sejak 14 Februari 2024 lalu. Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp150 ribu.
Namun, setelah pelaksanaan kebijakan tersebut selama lebih dari satu bulan, Dinas Pariwisata Provinsi Bali menemukan hanya 40 persen dari wisatawan asing yang datang ke Bali yang sudah membayar PWA.
“Dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali, baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA,” ujar Pemayun dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2024).
Akibat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berencana mempercepat pelaksanaan sidak terhadap pungutan wisatawan asing tersebut. Semula, pelaksanaan sidak tersebut direncanakan pada Bulan Mei 2024 atau tiga bulan setelah diberlakukannya kebijakan tersebut.
Namun, kini pelaksanaan sidak di tempat wisata itu akan dipercepat dan dimulai pada Senin (26/3/2024) nanti.
Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan wisatawan asing yang saat itu berada di Bali sudah membayar pungutan.
Pemayun menjelaskan jika sidak tersebut akan dilakukan di pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga disebut tidak akan mengganggu aktivitas wisatawan untuk menikmati objek wisata.
“Sidak ini sifatnya pengecekan untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum,” tutur Pemayun.
“Pengecekan PWA ini bakal dilakukan pada pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral, Tradisi Megarap Jenazah di Bali Jadi Sorotan Warganet
Pelaksanaan sidak tersebut baru akan difokuskan di beberapa tempat wisata seperti Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring.
Sidak tersebut direncanakan akan dilakukan minimal dua kali dalam seminggu. Proses sidak tersebut akan melibatkan Satpol PP Pariwisata dan komponen pariwisata lainnya.
Meski penerimaan dari PWA baru mencapai 40 persen, Pemayun juga menjelaskan jika rata-rata dalam sehari jumlah turis asing yang membayar pungutan dapat mencapai 5 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain