- Pemkab Gianyar membuka layanan pengaduan pembayaran THR 2026 untuk menjamin hak pekerja terpenuhi tanpa dicicil.
- Dinas Tenaga Kerja Gianyar membentuk posko pengaduan THR dengan beberapa kontak petugas yang dapat dihubungi.
- Perhitungan THR mengikuti SE Menaker; pekerja minimal satu bulan kerja mendapat proporsional berdasarkan rata-rata upah.
SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, membuka nomor pengaduan sekaligus konsultasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 untuk memastikan hak pekerja ditunaikan pemberi kerja.
“Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra di Gianyar, Bali, Sabtu (7/3).
Pihaknya telah membentuk posko satuan tugas THR dan para pekerja dapat menghubungi nomor kontak Posko Pengaduan THR Disnaker Gianyar yakni melalui I Made Putra Ariana pada nomor telepon seluler 081 338 572 178.
Kemudian atas nama Jutje Martina Pau pada nomor 082 235 555 808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari-082 144 650 660, Ni Kadek Merry Lestary Punia-081 337 252 067.
Pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk apabila terjadi persoalan terkait pembayaran THR.
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Ia meminta agar seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu.
“Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuh Suardana.
Suardana menjelaskan perhitungan THR berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Baca Juga: Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
Dia merinci tata cara perhitungan THR untuk berbagai kategori pekerja seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah penuh.
Kemudian pekerja dengan masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12, lalu dikalikan dengan satu bulan upah.
Pekerja harian lepas atau freelance masa kerja 12 bulan atau lebih, kata dia, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
“Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung," ujarnya.
Sedangkan pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Jika aturan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel