- Pemkab Gianyar membuka layanan pengaduan pembayaran THR 2026 untuk menjamin hak pekerja terpenuhi tanpa dicicil.
- Dinas Tenaga Kerja Gianyar membentuk posko pengaduan THR dengan beberapa kontak petugas yang dapat dihubungi.
- Perhitungan THR mengikuti SE Menaker; pekerja minimal satu bulan kerja mendapat proporsional berdasarkan rata-rata upah.
SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, membuka nomor pengaduan sekaligus konsultasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 untuk memastikan hak pekerja ditunaikan pemberi kerja.
“Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra di Gianyar, Bali, Sabtu (7/3).
Pihaknya telah membentuk posko satuan tugas THR dan para pekerja dapat menghubungi nomor kontak Posko Pengaduan THR Disnaker Gianyar yakni melalui I Made Putra Ariana pada nomor telepon seluler 081 338 572 178.
Kemudian atas nama Jutje Martina Pau pada nomor 082 235 555 808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari-082 144 650 660, Ni Kadek Merry Lestary Punia-081 337 252 067.
Pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk apabila terjadi persoalan terkait pembayaran THR.
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Ia meminta agar seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu.
“Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuh Suardana.
Suardana menjelaskan perhitungan THR berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Baca Juga: Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
Dia merinci tata cara perhitungan THR untuk berbagai kategori pekerja seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah penuh.
Kemudian pekerja dengan masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12, lalu dikalikan dengan satu bulan upah.
Pekerja harian lepas atau freelance masa kerja 12 bulan atau lebih, kata dia, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
“Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung," ujarnya.
Sedangkan pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Jika aturan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG