SuaraBali.id - Percekcokan antara petugas keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan sopir taksi liar sempat viral di media sosial. Adu mulut tersebut dikarenakan karena petugas keamanan bandara (Avsec) yang hendak menertibkan sopir taksi liar yang mencari penumpang di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Meski sudah diamankan, namun buntut percekcokan itu masih berlanjut. Seorang sopir taksi liar berinisial IWS alias Bolit (38) itu kini terancam dijerat pidana karena kedapatan membawa senjata tajam dalam mobil Toyota Agya miliknya.
Pasca keributan tersebut, IWS sejatinya sudah hendak meninggalkan bandara dengan kendaraannya. Setelah keluar dari areal parkir, mobil IWS justru dicegat oleh petugas Avsec di pintu tollgate bandara.
Setelah dicegat, IWS justru memilih untuk berjalan kaki ke arah Tuban dan meninggalkan kendaraannya.
“Awal kejadiannya, waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik,” ujar Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta pada Kamis (21/3/2024).
“IWS turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate keluar sedangkan IWS berjalan kaki keluar bandara ke arah Tuban,” imbuhnya.
Melihat gelagatnya yang mencurigakan, petugas AVSEC saat itu langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Ngurah Rai. IWS kemudian berhasil diamankan di dekat Patung Kuda di Tuban, Kecamatan Kuta.
IWS kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bandara beserta kendaraannya. Setelah digeledah, ternyata dalam mobilnya ditemukan senjata tajam parang dengan panjang 40 cm di bawah karpet di setir kemudinya.
“Saat itu anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi,” tutur Widiarta.
Baca Juga: Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak
“Barang bukti sajam tersebut beserta pelaku diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
IWS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. Dia terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah