SuaraBali.id - Percekcokan antara petugas keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan sopir taksi liar sempat viral di media sosial. Adu mulut tersebut dikarenakan karena petugas keamanan bandara (Avsec) yang hendak menertibkan sopir taksi liar yang mencari penumpang di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Meski sudah diamankan, namun buntut percekcokan itu masih berlanjut. Seorang sopir taksi liar berinisial IWS alias Bolit (38) itu kini terancam dijerat pidana karena kedapatan membawa senjata tajam dalam mobil Toyota Agya miliknya.
Pasca keributan tersebut, IWS sejatinya sudah hendak meninggalkan bandara dengan kendaraannya. Setelah keluar dari areal parkir, mobil IWS justru dicegat oleh petugas Avsec di pintu tollgate bandara.
Setelah dicegat, IWS justru memilih untuk berjalan kaki ke arah Tuban dan meninggalkan kendaraannya.
“Awal kejadiannya, waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik,” ujar Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta pada Kamis (21/3/2024).
“IWS turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate keluar sedangkan IWS berjalan kaki keluar bandara ke arah Tuban,” imbuhnya.
Melihat gelagatnya yang mencurigakan, petugas AVSEC saat itu langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Ngurah Rai. IWS kemudian berhasil diamankan di dekat Patung Kuda di Tuban, Kecamatan Kuta.
IWS kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bandara beserta kendaraannya. Setelah digeledah, ternyata dalam mobilnya ditemukan senjata tajam parang dengan panjang 40 cm di bawah karpet di setir kemudinya.
“Saat itu anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi,” tutur Widiarta.
Baca Juga: Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak
“Barang bukti sajam tersebut beserta pelaku diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
IWS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. Dia terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain