SuaraBali.id - Percekcokan antara petugas keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan sopir taksi liar sempat viral di media sosial. Adu mulut tersebut dikarenakan karena petugas keamanan bandara (Avsec) yang hendak menertibkan sopir taksi liar yang mencari penumpang di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Meski sudah diamankan, namun buntut percekcokan itu masih berlanjut. Seorang sopir taksi liar berinisial IWS alias Bolit (38) itu kini terancam dijerat pidana karena kedapatan membawa senjata tajam dalam mobil Toyota Agya miliknya.
Pasca keributan tersebut, IWS sejatinya sudah hendak meninggalkan bandara dengan kendaraannya. Setelah keluar dari areal parkir, mobil IWS justru dicegat oleh petugas Avsec di pintu tollgate bandara.
Setelah dicegat, IWS justru memilih untuk berjalan kaki ke arah Tuban dan meninggalkan kendaraannya.
“Awal kejadiannya, waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik,” ujar Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta pada Kamis (21/3/2024).
“IWS turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate keluar sedangkan IWS berjalan kaki keluar bandara ke arah Tuban,” imbuhnya.
Melihat gelagatnya yang mencurigakan, petugas AVSEC saat itu langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Ngurah Rai. IWS kemudian berhasil diamankan di dekat Patung Kuda di Tuban, Kecamatan Kuta.
IWS kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bandara beserta kendaraannya. Setelah digeledah, ternyata dalam mobilnya ditemukan senjata tajam parang dengan panjang 40 cm di bawah karpet di setir kemudinya.
“Saat itu anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi,” tutur Widiarta.
Baca Juga: Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak
“Barang bukti sajam tersebut beserta pelaku diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
IWS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. Dia terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah