- Properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) berisiko tinggi mengalami gugatan hukum, sengketa, dan sulit diperjualbelikan.
- Ketiadaan SHM menyebabkan properti tidak dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan sah pengajuan pinjaman.
- Pengurusan SHM meliputi pendaftaran awal di kantor pertanahan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan.
SuaraBali.id - Properti berupa tanah maupun bangunan rumah merupakan aset paling bernilai yang bisa dimiliki siapapun.
Namun, masih banyak kasus kepemilikan tanah maupun rumah ini tidak dibarengi dengan legalitas. Tidak sedikit pula bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat.
Banyak orang yang terpaksa tidak mengurus legalitas tersebut karena keterbatasan biaya.
Padahal hal ini justru membuka celah besar terjadinya sengketa, penipuan hingga kehilangan hak atas tanah secara sepihak.
Sehingga membeli properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) justru akan mendatangkan bencana.
Dalam konteks investasi dan perlindungan hukum, keberadaan sertifikat tanah menjadi krusial.
Berikut beberapa risiko yang berpeluang besar akan terjadi, ketika properti anda tanpa SHM:
1. Rentan Terkena Gugatan Hukum.
Properti yang belum memiliki SHM justru rentan diintai gugatan hukum.
Baca Juga: Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
Tanpa memiliki SHM, anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat saat ada pihak lain yang menggugat kepemilikan tanah tersebut.
Banyak kasus sengketa terjadi karena status kepemilikan yang tidak jelas.
2. Sulit untuk diperjual belikan
Properti yang belum memiliki SHM justru akan sulit untuk dipindahtangankan. Menjual atau mengalihkan properti tanpa SHM akan membutuhkan proses yang rumit.
Pasalnya, calon pembeli enggan berurusan dengan risiko kepemilikan yang tidak jelas.
3. Rentan Sengketa
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Uji Kemampuan Halaman 190
-
BRI Dorong Dana Murah, Transaksi BRImo Tembus Rp7.076 Triliun di 2025
-
Simpel dan Kaya Khasiat, Ini Menu Takjil Unik dari Kurma
-
KemenHAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM ke Bupati Lombok Barat