- Properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) berisiko tinggi mengalami gugatan hukum, sengketa, dan sulit diperjualbelikan.
- Ketiadaan SHM menyebabkan properti tidak dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan sah pengajuan pinjaman.
- Pengurusan SHM meliputi pendaftaran awal di kantor pertanahan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan.
SuaraBali.id - Properti berupa tanah maupun bangunan rumah merupakan aset paling bernilai yang bisa dimiliki siapapun.
Namun, masih banyak kasus kepemilikan tanah maupun rumah ini tidak dibarengi dengan legalitas. Tidak sedikit pula bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat.
Banyak orang yang terpaksa tidak mengurus legalitas tersebut karena keterbatasan biaya.
Padahal hal ini justru membuka celah besar terjadinya sengketa, penipuan hingga kehilangan hak atas tanah secara sepihak.
Sehingga membeli properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) justru akan mendatangkan bencana.
Dalam konteks investasi dan perlindungan hukum, keberadaan sertifikat tanah menjadi krusial.
Berikut beberapa risiko yang berpeluang besar akan terjadi, ketika properti anda tanpa SHM:
1. Rentan Terkena Gugatan Hukum.
Properti yang belum memiliki SHM justru rentan diintai gugatan hukum.
Baca Juga: Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
Tanpa memiliki SHM, anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat saat ada pihak lain yang menggugat kepemilikan tanah tersebut.
Banyak kasus sengketa terjadi karena status kepemilikan yang tidak jelas.
2. Sulit untuk diperjual belikan
Properti yang belum memiliki SHM justru akan sulit untuk dipindahtangankan. Menjual atau mengalihkan properti tanpa SHM akan membutuhkan proses yang rumit.
Pasalnya, calon pembeli enggan berurusan dengan risiko kepemilikan yang tidak jelas.
3. Rentan Sengketa
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang