Muhammad Yunus
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:28 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) berisiko tinggi mengalami gugatan hukum, sengketa, dan sulit diperjualbelikan.
  • Ketiadaan SHM menyebabkan properti tidak dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan sah pengajuan pinjaman.
  • Pengurusan SHM meliputi pendaftaran awal di kantor pertanahan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan.

SuaraBali.id - Properti berupa tanah maupun bangunan rumah merupakan aset paling bernilai yang bisa dimiliki siapapun.

Namun, masih banyak kasus kepemilikan tanah maupun rumah ini tidak dibarengi dengan legalitas. Tidak sedikit pula bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat.

Banyak orang yang terpaksa tidak mengurus legalitas tersebut karena keterbatasan biaya.

Padahal hal ini justru membuka celah besar terjadinya sengketa, penipuan hingga kehilangan hak atas tanah secara sepihak.

Sehingga membeli properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) justru akan mendatangkan bencana.

Dalam konteks investasi dan perlindungan hukum, keberadaan sertifikat tanah menjadi krusial.

Berikut beberapa risiko yang berpeluang besar akan terjadi, ketika properti anda tanpa SHM:

1. Rentan Terkena Gugatan Hukum.

Properti yang belum memiliki SHM justru rentan diintai gugatan hukum.

Baca Juga: Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah

Tanpa memiliki SHM, anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat saat ada pihak lain yang menggugat kepemilikan tanah tersebut.

Banyak kasus sengketa terjadi karena status kepemilikan yang tidak jelas.

2. Sulit untuk diperjual belikan

Properti yang belum memiliki SHM justru akan sulit untuk dipindahtangankan. Menjual atau mengalihkan properti tanpa SHM akan membutuhkan proses yang rumit.

Pasalnya, calon pembeli enggan berurusan dengan risiko kepemilikan yang tidak jelas.

3. Rentan Sengketa

Load More