Muhammad Yunus
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:28 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) berisiko tinggi mengalami gugatan hukum, sengketa, dan sulit diperjualbelikan.
  • Ketiadaan SHM menyebabkan properti tidak dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan sah pengajuan pinjaman.
  • Pengurusan SHM meliputi pendaftaran awal di kantor pertanahan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan.

Properti yang belum memiliki SHM rentan terhadap sengketa. Besar kemungkinan akan muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Hal ini justru akan menjadi semakin rumit. Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan hak kepemilikan secara sah di mata hukum.

4. Tidak bisa digunakan sebagai jaminan

Saat anda berencana mengajukan pinjaman dengan menjaminkan rumah, pastikan legalitasnya sudah berbentuk SHM.

Karena jika tidak, ajuan pinjaman justru akan ditolak. Bank maupun Lembaga keuangan hanya menerima SHM sebagai jaminan yang sah.

Bagaimana cara mengurus SHM?

Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan oleh pemilik tanah ke kantor pertanahan setempat. Untuk transaksi jual beli tanah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tetap harus dilakukan oleh PPAT.

Sebelum datang ke Kantor BPN, pemohon perlu menyiapkan berkas – berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah

- Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Girik, Letter C, atau akta lama)

- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa

- Surat keterangan Riwayat tanah

- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir

- Surat permohonan pedaftaran SHM

Untuk proses pengurusannya juga dapat dilakukan secara mandiri, berikut tahapannya:

Load More