- Properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) berisiko tinggi mengalami gugatan hukum, sengketa, dan sulit diperjualbelikan.
- Ketiadaan SHM menyebabkan properti tidak dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan sah pengajuan pinjaman.
- Pengurusan SHM meliputi pendaftaran awal di kantor pertanahan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan.
Properti yang belum memiliki SHM rentan terhadap sengketa. Besar kemungkinan akan muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Hal ini justru akan menjadi semakin rumit. Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan hak kepemilikan secara sah di mata hukum.
4. Tidak bisa digunakan sebagai jaminan
Saat anda berencana mengajukan pinjaman dengan menjaminkan rumah, pastikan legalitasnya sudah berbentuk SHM.
Karena jika tidak, ajuan pinjaman justru akan ditolak. Bank maupun Lembaga keuangan hanya menerima SHM sebagai jaminan yang sah.
Bagaimana cara mengurus SHM?
Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan oleh pemilik tanah ke kantor pertanahan setempat. Untuk transaksi jual beli tanah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tetap harus dilakukan oleh PPAT.
Sebelum datang ke Kantor BPN, pemohon perlu menyiapkan berkas – berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
- Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Girik, Letter C, atau akta lama)
- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa
- Surat keterangan Riwayat tanah
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Surat permohonan pedaftaran SHM
Untuk proses pengurusannya juga dapat dilakukan secara mandiri, berikut tahapannya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG