- Properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) berisiko tinggi mengalami gugatan hukum, sengketa, dan sulit diperjualbelikan.
- Ketiadaan SHM menyebabkan properti tidak dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan sah pengajuan pinjaman.
- Pengurusan SHM meliputi pendaftaran awal di kantor pertanahan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan.
Properti yang belum memiliki SHM rentan terhadap sengketa. Besar kemungkinan akan muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Hal ini justru akan menjadi semakin rumit. Tanpa SHM, anda akan kesulitan membuktikan hak kepemilikan secara sah di mata hukum.
4. Tidak bisa digunakan sebagai jaminan
Saat anda berencana mengajukan pinjaman dengan menjaminkan rumah, pastikan legalitasnya sudah berbentuk SHM.
Karena jika tidak, ajuan pinjaman justru akan ditolak. Bank maupun Lembaga keuangan hanya menerima SHM sebagai jaminan yang sah.
Bagaimana cara mengurus SHM?
Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan oleh pemilik tanah ke kantor pertanahan setempat. Untuk transaksi jual beli tanah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tetap harus dilakukan oleh PPAT.
Sebelum datang ke Kantor BPN, pemohon perlu menyiapkan berkas – berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
- Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Girik, Letter C, atau akta lama)
- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau desa
- Surat keterangan Riwayat tanah
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Surat permohonan pedaftaran SHM
Untuk proses pengurusannya juga dapat dilakukan secara mandiri, berikut tahapannya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah
-
Penampakan Kebakaran Bukit Savana Propok Kawasan Gunung Rinjani