- Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan lahan yang memberikan jaminan hukum bagi pemiliknya sesuai aturan berlaku.
- Sertifikat atas nama pemilik lama berisiko sengketa, penjualan ilegal, masalah pajak, dan tidak diakui secara hukum.
- Proses balik nama memerlukan dokumen lengkap, diajukan ke kantor pertanahan, dan disarankan menggunakan notaris resmi.
SuaraBali.id - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seseorang saat sudah membeli tanah.
Dokumen ini menjadi tanda bukti sah dan otentik terkait kepemilikan sebuah lahan atau tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sertifikat tanah ini menjadi bukti kepemilikan hak milik yang bisa digunakan sebagai jaminan hukum kebutuhan sosial maupun ekonomi bagi pemiliknya.
Dalam Undang – Undang Pasal 33 ayat (3) menerangkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terdapat di dalamnya adalah milik negara (dikuasai oleh negara).
Tujuannya adalah agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat.
Namun, memiliki sertifikat tanah juga tak sekedar memiliki saja, terlebih saat membeli dari pihak kedua (pemilik lama).
Pastikan bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama pembeli/pemilik baru, dan bukan pemilik lama.
Jika sertifikat tanah tersebut atas nama pemilik lama dan tak kunjung dibalik nama justru akan berisiko.
Ini Risiko Sertifikat Tanah atas nama Pemilik Lama:
Baca Juga: Konflik Tanah Adat, Pemerintah Didesak Kaji Pembatalan Konsensi Tambang AMNT
1. Rawan Sengketa
Proses balik nama sertifikat tanah yang terlalu lama justru akan memunculkan konflik. Saat sudah membeli lahan/tanah, sebaiknya segera balik nama sertifikat menjadi hak milik pemilik baru.
Jika tidak segera diganti dan atas nama pemilik lama, ahli waris pemilik lama justru bisa saja mengklaim kembali tanah tersebut.
2. Rawan dijual Ilegal
Sertifikat tanah atas nama pemilik lama yang tak kunjung dibalik nama juga berisiko dijual secara illegal.
Dalam beberapa kasus, sertifikat bisa digandakan atau dijual secara illegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!