- Kasus dugaan kriminalisasi Kakanwil Bali, I Made Daging, masih bergulir melalui proses praperadilan di PN Denpasar.
- Kompleksitas sengketa tanah di Bali dipicu nilai tanah tinggi akibat kebutuhan sektor pariwisata yang memicu konflik hukum.
- Anggota Komisi III DPR RI menegaskan praperadilan merupakan hak hukum untuk menguji prosedur penegakan hukum yang berlaku.
SuaraBali.id - Kasus dugaan kriminalisasi yang dialami Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bali I Made Daging (IMD) terkait kasus pertanahan di Jimbaran hingga saat ini masih bergulir. Praperadilan yang diajukan oleh IMD juga masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti kompleksitas persoalan pertanahan di Bali yang kerap memicu konflik hukum, seiring tingginya nilai tanah akibat kebutuhan sektor pariwisata.
Menurut Nyoman, kondisi tersebut membuat sengketa tanah di Bali menjadi persoalan yang tidak sederhana dan sering berujung pada proses hukum berkepanjangan. Ia menilai, jalur peradilan merupakan langkah yang lazim ditempuh mengingat rumitnya persoalan agraria di daerah tersebut.
“Yang pertama memang di Bali persoalan tanah banyak karena harga tanah itu kan tinggi untuk kebutuhan tujuan pariwisata. Sering terjadi persoalan konflik-konflik pertahanan di Bali,” ujar Nyoman Parta kepada Wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia juga menyinggung kasus tanah Balang yang belakangan menjadi perhatian publik. Nyoman menilai, perkara tersebut sejatinya telah melewati sejumlah tahapan proses hukum.
“Yang kedua, saya membaca beberapa poin dalam kasus tanah Balang itu memang sesungguhnya kasus itu sudah melalui beberapa proses peradilan. Namun karena memang persoalan tanah adalah persoalan yang rumit, kalau persoalan itu tetap dibawa ke peradilan itu adalah langkah yang biasa,” jelasnya.
Terkait penetapan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging (IMD) yang kini mengajukan praperadilan, Nyoman menegaskan, langkah tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara.
“Yang ketiga terkait dengan persoalan penetapan kepala BPN Bali, yang bersangkutan melakukan praperadilan, yang sedang berjalan. Saya tentu tidak dapat masuk ke substansi, namun praperadilan itu adalah hak setiap orang,” katanya.
Ia menambahkan, praperadilan menjadi sarana untuk menguji apakah prosedur hukum yang dijalankan aparat penegak hukum telah sesuai dengan koridor yang berlaku.
Baca Juga: Bali Mulai Bersiaga Virus Nipah
“Jika merasa ada prosedur hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian dianggap tidak memenuhi koridor-koridor hukum, tentu nantinya ujiannya di pengadilan,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Pasek yang menyebut kliennya dipaksa menandatangani dokumen tertentu, Nyoman menyampaikan harapannya agar kepolisian semakin profesional dan independen dalam menegakkan hukum.
“Polisi kita makin kuat, makin profesional. Makin profesional itu artinya penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh apa pun, oleh siapa pun, tidak diintervensi oleh siapa pun, kekuasaan, maupun urusan uang,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan dalam setiap kasus, termasuk perkara pertanahan yang sedang terjadi di Bali.
Terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke Komisi III DPR RI, Nyoman menyatakan belum dapat memastikan dan masih akan berkoordinasi dengan pimpinan komisi.
“Nah tentu saya harus konsultasikan dulu dengan pimpinan. Jadi saya tidak boleh mengatakan akan dibawa, tapi saya akan coba sampaikan ke pimpinan, apakah kasus ini memenuhi dibawa ke tingkat komisi atau selesai di Bali,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
BRImo Catat Lonjakan Transaksi 5,6 Miliar, Jadi Pilar Transformasi Digital BRI
-
7 Persiapan Wajib Sebelum Ramadan Tiba, Jangan Sampai Ketinggalan Hikmahnya!
-
Kunci Jawaban Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kelas VII: Uji Kompetensi Halaman 176
-
Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi