- Kanwil Kemenag NTB mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan pelecehan seksual di Lombok Tengah pada Senin (21/9).
- Kemenag NTB membentuk Satgas pencegahan kekerasan serta menyediakan nomor hotline khusus untuk menerima laporan pengaduan masyarakat.
- Langkah tersebut diambil guna merespons laporan investigasi BBC terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren NTB.
SuaraBali.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat mendorong aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri menegaskan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam terus diperkuat melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
"Satgas sudah mulai bekerja. Ini menjadi bagian dari langkah Kemenag dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan," ujarnya di Mataram, Senin (21/9).
Penegasan ini, kata Kemenag, menyikapi laporan investigasi BBC terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Selain Satgas, Kemenag NTB menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan ponpes. Kanal tersebut disiapkan untuk menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan.
"Kami menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren," kata Ali Fikri.
Nomor pengaduan yang disiapkan, yakni 081-8509-007. Nomor tersebut menjadi kanal pengaduan khusus untuk pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan ponpes di NTB.
Ali Fikri menegaskan bahwa keamanan pelapor menjadi perhatian dalam mekanisme pengaduan tersebut.
"Kami menjamin keamanan setiap pelapor. Untuk administrasi pengaduan, ditangani oleh Dinas Sosial," tegasnya.
Baca Juga: Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
Ia juga menegaskan bahwa Kemenag membuka ruang bagi seluruh pengaduan yang berkaitan dengan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam.
"Intinya, Kemenag melindungi semua jenis pengaduan," ujarnya.
Terkait dugaan kekerasan seksual yang menjadi sorotan dalam investigasi BBC, Kemenag NTB mendorong proses hukum berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Kemenag mendorong APH mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kami dorong APH tindak tegas pelaku," kata Ali Fikri.
Menurutnya, Kemenag tidak mengambil alih proses hukum. Penanganan perkara pidana menjadi kewenangan APH, sedangkan Kemenag menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Satgas di tingkat daerah melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji
-
Berikan Akses Pendidikan Berkualitas, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Khusus
-
Dua WN China Curi Uang Bule Australia Rp27 Juta di Penerbangan Jakarta-Denpasar
-
Karyawan Maskapai di Bandara Bali Tilap Duit Perusahaan Rp600 Juta untuk Judol
-
Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia