- Polres Bandara Ngurah Rai menangkap agen travel ilegal berinisial MS di Bali pada Mei 2026.
- Tersangka memberangkatkan 13 calon jamaah haji non-prosedural ke Malaysia menggunakan modus berlibur untuk menghindari aturan.
- Pelaku meraup keuntungan pribadi hingga Rp350 juta per orang dan kini ditahan di rutan polres.
SuaraBali.id - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap pria berinisial MS asal Kota Denpasar karena memberangkatkan belasan jamaah calon jamaah haji yang ilegal atau tidak resmi.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, untuk korban yang melaporkan ada 8 orang calon jamaah haji, baik dari Bali maupun dari Jawa Timur.
"Motif tersangka, meraup keuntungan pribadi dengan memungut biaya fantastis berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang atau korporasi secara melawan hukum melalui tipu muslihat," kata AKBP Hendra, Kamis (5/11/2026) sore.
Sementara, korban satu rombongan atau 13 orang calon jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Aksi tersangka, berhasil diungkap pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di area Terminal C,D,E di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 18.30 WITA, polisi menerima informasi dari imigrasi Bali terkait pencegahan 13 calon jamaah haji non-prosedural.
Tersangka, menggunakan modus berlibur ke Malaysia via penerbangan Malaysia Airlines (MH-850) rute Denpasar (DPS)- Kuala Lumpur (KUL) Malaysia dengan alasan bebas visa.
Kemudian, berencana melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji dahili menggunakan Iqama atau kartu izin tinggal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim segera mendatangi Terminal Keberangkatan Internasional untuk penanganan lebih lanjut dan mencegah para jamaah untuk berangkat.
Selanjutnya, dari keterangan para calon jamaah haji tersebut diketahui bahwa mereka menggunakan agent travel milik tersangka MH dan akhirnya pihak kepolisian memanggil tersangka MH untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu ini.
Hal tersebut, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan perhitungan kerugian dan penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan MS sebagai tersangka.
Setelah sempat berhalangan hadir pada panggilan pertama karena berada di luar negeri, tersangka akhirnya kooperatif memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan menahan tersangka MS di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," sebut Hendra.
Selain itu, travel yang dimiliki oleh tersangka MS tidak resmi alias bodong. Polisi menyebutkan, tersangka memang rutin memberangkatkan jamaah umrah atau haji ke Arab Saudi.
"Pelaku itu memang rutin melaksanakan ataupun memberangkatkan orang dalam kegiatan umrah ataupun ibadah haji. Karena memang yang bersangkutan mempunyai travel, dia sebagai agen travel yang berkecimpung bisnis umrah dan haji. Dari hasil pendalaman kami untuk travel-nya bukan agen resmi," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji
-
Berikan Akses Pendidikan Berkualitas, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Khusus
-
Dua WN China Curi Uang Bule Australia Rp27 Juta di Penerbangan Jakarta-Denpasar
-
Karyawan Maskapai di Bandara Bali Tilap Duit Perusahaan Rp600 Juta untuk Judol
-
Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia