Eko Faizin
Sabtu, 07 November 2026 | 10:32 WIB
Ilustrasi jamaah haji.
Baca 10 detik
  • Polres Bandara Ngurah Rai menangkap agen travel ilegal berinisial MS di Bali pada Mei 2026.
  • Tersangka memberangkatkan 13 calon jamaah haji non-prosedural ke Malaysia menggunakan modus berlibur untuk menghindari aturan.
  • Pelaku meraup keuntungan pribadi hingga Rp350 juta per orang dan kini ditahan di rutan polres.

SuaraBali.id - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap pria berinisial MS asal Kota Denpasar karena memberangkatkan belasan jamaah calon jamaah haji yang ilegal atau tidak resmi.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, untuk korban yang melaporkan ada 8 orang calon jamaah haji, baik dari Bali maupun dari Jawa Timur.

"Motif tersangka, meraup keuntungan pribadi dengan memungut biaya fantastis berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang atau korporasi secara melawan hukum melalui tipu muslihat," kata AKBP Hendra, Kamis (5/11/2026) sore.

Sementara, korban satu rombongan atau 13 orang calon jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Aksi tersangka, berhasil diungkap pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di area Terminal C,D,E di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 18.30 WITA, polisi menerima informasi dari imigrasi Bali terkait pencegahan 13 calon jamaah haji non-prosedural.

Tersangka, menggunakan modus berlibur ke Malaysia via penerbangan Malaysia Airlines (MH-850) rute Denpasar (DPS)- Kuala Lumpur (KUL) Malaysia dengan alasan bebas visa.

Kemudian, berencana melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji dahili menggunakan Iqama atau kartu izin tinggal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim segera mendatangi Terminal Keberangkatan Internasional untuk penanganan lebih lanjut dan mencegah para jamaah untuk berangkat.

Selanjutnya, dari keterangan para calon jamaah haji tersebut diketahui bahwa mereka menggunakan agent travel milik tersangka MH dan akhirnya pihak kepolisian memanggil tersangka MH untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu ini.

Hal tersebut, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan perhitungan kerugian dan penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan MS sebagai tersangka.

Setelah sempat berhalangan hadir pada panggilan pertama karena berada di luar negeri, tersangka akhirnya kooperatif memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan menahan tersangka MS di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," sebut Hendra.

Selain itu, travel yang dimiliki oleh tersangka MS tidak resmi alias bodong. Polisi menyebutkan, tersangka memang rutin memberangkatkan jamaah umrah atau haji ke Arab Saudi.

"Pelaku itu memang rutin melaksanakan ataupun memberangkatkan orang dalam kegiatan umrah ataupun ibadah haji. Karena memang yang bersangkutan mempunyai travel, dia sebagai agen travel yang berkecimpung bisnis umrah dan haji. Dari hasil pendalaman kami untuk travel-nya bukan agen resmi," sebutnya.

Load More