- Bareskrim Polri memeriksa pemengaruh APG karena menggunakan gas N2O merek Whip Pink untuk mencari sensasi euforia atau fly.
- APG mengaku telah membeli dan menggunakan produk gas N2O tersebut sebanyak 15 kali sejak September 2025 lalu.
- Bareskrim Polri membongkar pabrik serta jaringan distribusi ilegal produk gas N2O Whip Pink tanpa izin edar resmi.
SuaraBali.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang pemengaruh berinisial APG menggunakan gas N2O merek Whip Pink untuk mencari sensasi fly.
“Benar, dugaannya untuk mencari sensasi. Sensasi 'fly'," kata Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (4/6).
Fly atau 'Ngefly' adalah istilah slang yang sering digunakan untuk menggambarkan kondisi euforia atau perasaan melayang akibat pengaruh zat tertentu.
Sementara itu, pada Rabu (3/6) malam, Fajri mengatakan, dengan menggunakan produk itu, AFG merasakan efek-efek tertentu seperti merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan.
Fajri mengatakan, informasih itu diperoleh penyidik setelah memeriksa APG sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink.
Dalam pemeriksaan, kata Fajri, APG mengaku bahwa menggunakan Whip Pink sejak September 2025 dan berhenti pada Januari 2026.
"APG juga mengaku sudah membeli Whip Pink sebanyak 15 kali dan ia mengaku mendapatkan efek euforia (fly) pada saat menggunakan produk tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan konsumen sebagai saksi ini untuk mendalami efek penggunaan Whip Pink pada seseorang.
Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink, yaitu: RV (29, Jakarta Utara), AM (29, Tangerang), CD (29, Jakarta), APG (21, Makassar) dan ZNM (20, Makassar).
Baca Juga: Paket Misterius dari Australia Tiba di Lombok, Ini Isinya
Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi, sembilan saksi yang ditangkap, PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH.
Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.
Whip Pink adalah merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal juga sebagai "gas tertawa".
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka