- Bareskrim Polri memeriksa pemengaruh APG karena menggunakan gas N2O merek Whip Pink untuk mencari sensasi euforia atau fly.
- APG mengaku telah membeli dan menggunakan produk gas N2O tersebut sebanyak 15 kali sejak September 2025 lalu.
- Bareskrim Polri membongkar pabrik serta jaringan distribusi ilegal produk gas N2O Whip Pink tanpa izin edar resmi.
SuaraBali.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang pemengaruh berinisial APG menggunakan gas N2O merek Whip Pink untuk mencari sensasi fly.
“Benar, dugaannya untuk mencari sensasi. Sensasi 'fly'," kata Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (4/6).
Fly atau 'Ngefly' adalah istilah slang yang sering digunakan untuk menggambarkan kondisi euforia atau perasaan melayang akibat pengaruh zat tertentu.
Sementara itu, pada Rabu (3/6) malam, Fajri mengatakan, dengan menggunakan produk itu, AFG merasakan efek-efek tertentu seperti merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan.
Fajri mengatakan, informasih itu diperoleh penyidik setelah memeriksa APG sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink.
Dalam pemeriksaan, kata Fajri, APG mengaku bahwa menggunakan Whip Pink sejak September 2025 dan berhenti pada Januari 2026.
"APG juga mengaku sudah membeli Whip Pink sebanyak 15 kali dan ia mengaku mendapatkan efek euforia (fly) pada saat menggunakan produk tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan konsumen sebagai saksi ini untuk mendalami efek penggunaan Whip Pink pada seseorang.
Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink, yaitu: RV (29, Jakarta Utara), AM (29, Tangerang), CD (29, Jakarta), APG (21, Makassar) dan ZNM (20, Makassar).
Baca Juga: Paket Misterius dari Australia Tiba di Lombok, Ini Isinya
Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi, sembilan saksi yang ditangkap, PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH.
Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.
Whip Pink adalah merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal juga sebagai "gas tertawa".
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun