- Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan lahan yang memberikan jaminan hukum bagi pemiliknya sesuai aturan berlaku.
- Sertifikat atas nama pemilik lama berisiko sengketa, penjualan ilegal, masalah pajak, dan tidak diakui secara hukum.
- Proses balik nama memerlukan dokumen lengkap, diajukan ke kantor pertanahan, dan disarankan menggunakan notaris resmi.
3. Masuk dalam Masalah Perpajakan
Terlambatnya balik nama sertifikat tanah atas nama pemilik baru bisa dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang berdampak pada kewajiban perpajakan.
Pemilik baru justru akan mengalami kendala saat mengurus dokumen lain seperti IMB, SLF, atau bahkan saat terjadi pemeriksaan aset oleh pemerintah.
4. Tidak diakui secara hukum
Jika sertifikat tanah masih atas nama pemilik lama, maka secara hukum Anda belum sah sebagai pemilik.
Hal ini akan menyulitkan jika suatu saat Anda ingin menjual, mengagunkan ke bank, atau diwariskan kepada ahli waris.
5. Proses transaksi lainnya terhambat
Sertifikat tanah atas nama pemilik lama yang tak kunjung dibalik nama akan menghambat berbagai proses transaksi lainnya, salah satu contohnya seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bank tidak bersedia memproses pinjaman jika nama pemilik di sertifikat tidak sesuai dengan pemohon.
Baca Juga: Konflik Tanah Adat, Pemerintah Didesak Kaji Pembatalan Konsensi Tambang AMNT
Balik nama sertifikat tanah bukan hanya sekedar administrasi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang memastikan kepemilikan tanah diakui dan dilindungi oleh negara.
Tahapan proses balik nama sertifikat ini mulai dari pembuatan akta peralihan hak, pemenuhan persyaratan administratif, pengajuan pendaftaran ke kantor pertanahan, dan pencatatan serta penerbitan sertifikat.
Berikut cara balik nama sertifikat tanah:
1. Siapkan Dokumen penting
- Sertifikat tanah asli
- KTP dan KK dari pemilik lama dan Anda sebagai pemilik baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah
-
Penampakan Kebakaran Bukit Savana Propok Kawasan Gunung Rinjani