- Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan lahan yang memberikan jaminan hukum bagi pemiliknya sesuai aturan berlaku.
- Sertifikat atas nama pemilik lama berisiko sengketa, penjualan ilegal, masalah pajak, dan tidak diakui secara hukum.
- Proses balik nama memerlukan dokumen lengkap, diajukan ke kantor pertanahan, dan disarankan menggunakan notaris resmi.
SuaraBali.id - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seseorang saat sudah membeli tanah.
Dokumen ini menjadi tanda bukti sah dan otentik terkait kepemilikan sebuah lahan atau tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sertifikat tanah ini menjadi bukti kepemilikan hak milik yang bisa digunakan sebagai jaminan hukum kebutuhan sosial maupun ekonomi bagi pemiliknya.
Dalam Undang – Undang Pasal 33 ayat (3) menerangkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terdapat di dalamnya adalah milik negara (dikuasai oleh negara).
Tujuannya adalah agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat.
Namun, memiliki sertifikat tanah juga tak sekedar memiliki saja, terlebih saat membeli dari pihak kedua (pemilik lama).
Pastikan bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama pembeli/pemilik baru, dan bukan pemilik lama.
Jika sertifikat tanah tersebut atas nama pemilik lama dan tak kunjung dibalik nama justru akan berisiko.
Ini Risiko Sertifikat Tanah atas nama Pemilik Lama:
Baca Juga: Konflik Tanah Adat, Pemerintah Didesak Kaji Pembatalan Konsensi Tambang AMNT
1. Rawan Sengketa
Proses balik nama sertifikat tanah yang terlalu lama justru akan memunculkan konflik. Saat sudah membeli lahan/tanah, sebaiknya segera balik nama sertifikat menjadi hak milik pemilik baru.
Jika tidak segera diganti dan atas nama pemilik lama, ahli waris pemilik lama justru bisa saja mengklaim kembali tanah tersebut.
2. Rawan dijual Ilegal
Sertifikat tanah atas nama pemilik lama yang tak kunjung dibalik nama juga berisiko dijual secara illegal.
Dalam beberapa kasus, sertifikat bisa digandakan atau dijual secara illegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri