- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana mewajibkan semua surveyor kadaster independen memiliki sertifikat integritas.
- Kebijakan ini disampaikan saat Munas MASKI di Denpasar pada Selasa, 25 November 2025, untuk akuntabilitas.
- Kewajiban sertifikat ini bertujuan meminimalisir sengketa tanah akibat ketidakjelasan titik koordinat pengukuran.
SuaraBali.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana untuk merancang aturan yang mewajibkan surveyor kadaster atau pengukur tanah untuk bersertifikat.
Dia berkelakar jika sertifikat itu agar ditandatangani malaikat agar surveyor menjaga integritasnya dalam bekerja.
Hal itu dilontarkannya kala meminta surveyor kadaster menjaga integritas agar tidak merugikan pemilik tanah jika bersengketa.
Sertifikat itu diberlakukan kepada surveyor independen dan akan dikerjasamakan dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
“Saya lagi membuat peraturan semua surveyor independen yang di dalam KJSB semua harus mempunyai sertifikat ya kan, sertifikat risk management, sertifikat apapun yang intinya itu adalah integrity,” ujar Nusron saat berpidato pada Munas Masyarakat Ahli Kadaster Indonesia (MASKI) di Denpasar, Selasa (25/11/2025).
Sehingga, dengan kelakar ditandatangani malaikat itu, dia meminta agar surveyor tidak dapat diotak-atik dalam tugasnya.
“Kalau perlu, sertifikat yang ditandatangani oleh malaikat kalau perlu ya kan. Kadang-kadang kalau sertifikat ditandatangani manusia ini masih bisa diotak-atik kadang-kadang itu,” ucapnya.
“Tapi kalau ada malaikat, kalau perlu ya kan, kalau perlu itu supaya apa? Supaya benar-benar integrity jadi daripada teman-teman di lapangan itu bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Nusron.
Menurutnya, peran surveyor tanah menjadi krusial untuk menentukan batas-batas tanah agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Nusron Wahid Terbitkan 'Perintah Darurat' Moratorium Lahan Sawah di Bali, Ada Apa?
Karena dia juga menyinggung 11 juta kasus tanah yang tidak memiliki peta kadastral sehingga menjadi permasalahan saat ini.
Hal tersebut juga yang melandasi niatnya untuk mewajibkan pemegang sertifikat KW 456 atau sertifikat tanah yang dditerbitkan pada periodde 1961-1977 untuk mendaftar ulang.
“Kalau produknya proper, produknya baik, titik-titik koordinatnya jelas, dokumen hukumnya lengkap, pasti tidak akan ada konflik dan tidak ada tumpang tindih. Yang menjadi tumpang tindih masalah sengketa itu, titiknya tidak jelas,” paparnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah
-
Penampakan Kebakaran Bukit Savana Propok Kawasan Gunung Rinjani