- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana mewajibkan semua surveyor kadaster independen memiliki sertifikat integritas.
- Kebijakan ini disampaikan saat Munas MASKI di Denpasar pada Selasa, 25 November 2025, untuk akuntabilitas.
- Kewajiban sertifikat ini bertujuan meminimalisir sengketa tanah akibat ketidakjelasan titik koordinat pengukuran.
SuaraBali.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana untuk merancang aturan yang mewajibkan surveyor kadaster atau pengukur tanah untuk bersertifikat.
Dia berkelakar jika sertifikat itu agar ditandatangani malaikat agar surveyor menjaga integritasnya dalam bekerja.
Hal itu dilontarkannya kala meminta surveyor kadaster menjaga integritas agar tidak merugikan pemilik tanah jika bersengketa.
Sertifikat itu diberlakukan kepada surveyor independen dan akan dikerjasamakan dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
“Saya lagi membuat peraturan semua surveyor independen yang di dalam KJSB semua harus mempunyai sertifikat ya kan, sertifikat risk management, sertifikat apapun yang intinya itu adalah integrity,” ujar Nusron saat berpidato pada Munas Masyarakat Ahli Kadaster Indonesia (MASKI) di Denpasar, Selasa (25/11/2025).
Sehingga, dengan kelakar ditandatangani malaikat itu, dia meminta agar surveyor tidak dapat diotak-atik dalam tugasnya.
“Kalau perlu, sertifikat yang ditandatangani oleh malaikat kalau perlu ya kan. Kadang-kadang kalau sertifikat ditandatangani manusia ini masih bisa diotak-atik kadang-kadang itu,” ucapnya.
“Tapi kalau ada malaikat, kalau perlu ya kan, kalau perlu itu supaya apa? Supaya benar-benar integrity jadi daripada teman-teman di lapangan itu bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Nusron.
Menurutnya, peran surveyor tanah menjadi krusial untuk menentukan batas-batas tanah agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Nusron Wahid Terbitkan 'Perintah Darurat' Moratorium Lahan Sawah di Bali, Ada Apa?
Karena dia juga menyinggung 11 juta kasus tanah yang tidak memiliki peta kadastral sehingga menjadi permasalahan saat ini.
Hal tersebut juga yang melandasi niatnya untuk mewajibkan pemegang sertifikat KW 456 atau sertifikat tanah yang dditerbitkan pada periodde 1961-1977 untuk mendaftar ulang.
“Kalau produknya proper, produknya baik, titik-titik koordinatnya jelas, dokumen hukumnya lengkap, pasti tidak akan ada konflik dan tidak ada tumpang tindih. Yang menjadi tumpang tindih masalah sengketa itu, titiknya tidak jelas,” paparnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Jaringan WiFi Rumah Tetap Aktif Saat Nyepi di Bali, Tapi..
-
6 Ide Kegiatan Ngabuburit Seru Selama Bulan Ramadan
-
Tetap Bugar Saat Berpuasa, Ini Waktu Tepat dan Lokasi Asik Buat Jogging di Kota Mataram
-
Dampak Langsung Eskalasi Timur Tengah: 4 Penerbangan dari Bali Dibatalkan
-
Takjil Unik Khas Bali: Bubur Injin Kudapan Lezat Cocok untuk Buka Puasa