- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana mewajibkan semua surveyor kadaster independen memiliki sertifikat integritas.
- Kebijakan ini disampaikan saat Munas MASKI di Denpasar pada Selasa, 25 November 2025, untuk akuntabilitas.
- Kewajiban sertifikat ini bertujuan meminimalisir sengketa tanah akibat ketidakjelasan titik koordinat pengukuran.
SuaraBali.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana untuk merancang aturan yang mewajibkan surveyor kadaster atau pengukur tanah untuk bersertifikat.
Dia berkelakar jika sertifikat itu agar ditandatangani malaikat agar surveyor menjaga integritasnya dalam bekerja.
Hal itu dilontarkannya kala meminta surveyor kadaster menjaga integritas agar tidak merugikan pemilik tanah jika bersengketa.
Sertifikat itu diberlakukan kepada surveyor independen dan akan dikerjasamakan dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
“Saya lagi membuat peraturan semua surveyor independen yang di dalam KJSB semua harus mempunyai sertifikat ya kan, sertifikat risk management, sertifikat apapun yang intinya itu adalah integrity,” ujar Nusron saat berpidato pada Munas Masyarakat Ahli Kadaster Indonesia (MASKI) di Denpasar, Selasa (25/11/2025).
Sehingga, dengan kelakar ditandatangani malaikat itu, dia meminta agar surveyor tidak dapat diotak-atik dalam tugasnya.
“Kalau perlu, sertifikat yang ditandatangani oleh malaikat kalau perlu ya kan. Kadang-kadang kalau sertifikat ditandatangani manusia ini masih bisa diotak-atik kadang-kadang itu,” ucapnya.
“Tapi kalau ada malaikat, kalau perlu ya kan, kalau perlu itu supaya apa? Supaya benar-benar integrity jadi daripada teman-teman di lapangan itu bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Nusron.
Menurutnya, peran surveyor tanah menjadi krusial untuk menentukan batas-batas tanah agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Nusron Wahid Terbitkan 'Perintah Darurat' Moratorium Lahan Sawah di Bali, Ada Apa?
Karena dia juga menyinggung 11 juta kasus tanah yang tidak memiliki peta kadastral sehingga menjadi permasalahan saat ini.
Hal tersebut juga yang melandasi niatnya untuk mewajibkan pemegang sertifikat KW 456 atau sertifikat tanah yang dditerbitkan pada periodde 1961-1977 untuk mendaftar ulang.
“Kalau produknya proper, produknya baik, titik-titik koordinatnya jelas, dokumen hukumnya lengkap, pasti tidak akan ada konflik dan tidak ada tumpang tindih. Yang menjadi tumpang tindih masalah sengketa itu, titiknya tidak jelas,” paparnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk