- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana mewajibkan semua surveyor kadaster independen memiliki sertifikat integritas.
- Kebijakan ini disampaikan saat Munas MASKI di Denpasar pada Selasa, 25 November 2025, untuk akuntabilitas.
- Kewajiban sertifikat ini bertujuan meminimalisir sengketa tanah akibat ketidakjelasan titik koordinat pengukuran.
SuaraBali.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana untuk merancang aturan yang mewajibkan surveyor kadaster atau pengukur tanah untuk bersertifikat.
Dia berkelakar jika sertifikat itu agar ditandatangani malaikat agar surveyor menjaga integritasnya dalam bekerja.
Hal itu dilontarkannya kala meminta surveyor kadaster menjaga integritas agar tidak merugikan pemilik tanah jika bersengketa.
Sertifikat itu diberlakukan kepada surveyor independen dan akan dikerjasamakan dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
“Saya lagi membuat peraturan semua surveyor independen yang di dalam KJSB semua harus mempunyai sertifikat ya kan, sertifikat risk management, sertifikat apapun yang intinya itu adalah integrity,” ujar Nusron saat berpidato pada Munas Masyarakat Ahli Kadaster Indonesia (MASKI) di Denpasar, Selasa (25/11/2025).
Sehingga, dengan kelakar ditandatangani malaikat itu, dia meminta agar surveyor tidak dapat diotak-atik dalam tugasnya.
“Kalau perlu, sertifikat yang ditandatangani oleh malaikat kalau perlu ya kan. Kadang-kadang kalau sertifikat ditandatangani manusia ini masih bisa diotak-atik kadang-kadang itu,” ucapnya.
“Tapi kalau ada malaikat, kalau perlu ya kan, kalau perlu itu supaya apa? Supaya benar-benar integrity jadi daripada teman-teman di lapangan itu bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Nusron.
Menurutnya, peran surveyor tanah menjadi krusial untuk menentukan batas-batas tanah agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Nusron Wahid Terbitkan 'Perintah Darurat' Moratorium Lahan Sawah di Bali, Ada Apa?
Karena dia juga menyinggung 11 juta kasus tanah yang tidak memiliki peta kadastral sehingga menjadi permasalahan saat ini.
Hal tersebut juga yang melandasi niatnya untuk mewajibkan pemegang sertifikat KW 456 atau sertifikat tanah yang dditerbitkan pada periodde 1961-1977 untuk mendaftar ulang.
“Kalau produknya proper, produknya baik, titik-titik koordinatnya jelas, dokumen hukumnya lengkap, pasti tidak akan ada konflik dan tidak ada tumpang tindih. Yang menjadi tumpang tindih masalah sengketa itu, titiknya tidak jelas,” paparnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi