- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana mewajibkan semua surveyor kadaster independen memiliki sertifikat integritas.
- Kebijakan ini disampaikan saat Munas MASKI di Denpasar pada Selasa, 25 November 2025, untuk akuntabilitas.
- Kewajiban sertifikat ini bertujuan meminimalisir sengketa tanah akibat ketidakjelasan titik koordinat pengukuran.
SuaraBali.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana untuk merancang aturan yang mewajibkan surveyor kadaster atau pengukur tanah untuk bersertifikat.
Dia berkelakar jika sertifikat itu agar ditandatangani malaikat agar surveyor menjaga integritasnya dalam bekerja.
Hal itu dilontarkannya kala meminta surveyor kadaster menjaga integritas agar tidak merugikan pemilik tanah jika bersengketa.
Sertifikat itu diberlakukan kepada surveyor independen dan akan dikerjasamakan dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
“Saya lagi membuat peraturan semua surveyor independen yang di dalam KJSB semua harus mempunyai sertifikat ya kan, sertifikat risk management, sertifikat apapun yang intinya itu adalah integrity,” ujar Nusron saat berpidato pada Munas Masyarakat Ahli Kadaster Indonesia (MASKI) di Denpasar, Selasa (25/11/2025).
Sehingga, dengan kelakar ditandatangani malaikat itu, dia meminta agar surveyor tidak dapat diotak-atik dalam tugasnya.
“Kalau perlu, sertifikat yang ditandatangani oleh malaikat kalau perlu ya kan. Kadang-kadang kalau sertifikat ditandatangani manusia ini masih bisa diotak-atik kadang-kadang itu,” ucapnya.
“Tapi kalau ada malaikat, kalau perlu ya kan, kalau perlu itu supaya apa? Supaya benar-benar integrity jadi daripada teman-teman di lapangan itu bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Nusron.
Menurutnya, peran surveyor tanah menjadi krusial untuk menentukan batas-batas tanah agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Nusron Wahid Terbitkan 'Perintah Darurat' Moratorium Lahan Sawah di Bali, Ada Apa?
Karena dia juga menyinggung 11 juta kasus tanah yang tidak memiliki peta kadastral sehingga menjadi permasalahan saat ini.
Hal tersebut juga yang melandasi niatnya untuk mewajibkan pemegang sertifikat KW 456 atau sertifikat tanah yang dditerbitkan pada periodde 1961-1977 untuk mendaftar ulang.
“Kalau produknya proper, produknya baik, titik-titik koordinatnya jelas, dokumen hukumnya lengkap, pasti tidak akan ada konflik dan tidak ada tumpang tindih. Yang menjadi tumpang tindih masalah sengketa itu, titiknya tidak jelas,” paparnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Pemerintah Kembali Aktifkan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan
-
Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM
-
Tegas! Menteri LH Minta Pembuang Sampah Sembarangan Dihukum Tipiring
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Gugup Saat UTBK SNBT 2026? Lakukan 4 Cara Ampuh Ini Agar Fokus Tetap Terjaga