- Maharani Kemala beli tanah di Bali dari bule, merasa harga lebih mahal untuk orang lokal.
- Kepemilikan tanah Bali oleh WNA meningkat, memicu protes warga dan harga fantastis.
- Menurut UUPA, WNA tidak bisa miliki Hak Milik atas tanah, hanya WNI yang boleh.
SuaraBali.id - Pemilik brand skincare MK Skin, Maharani Kemala memamerkan tanah yang baru dibelinya di Bali.
Dalam akun instagramnya, pengusaha asal Bali ini menyoroti tentang tanah yang dibelinya dari bule. Padahal ia sendiri adalah orang asli Bali.
“Belanja tanah itu tidak masalah uangnya, yang masalah adalah jumlahnya uangnya. Ini kita sebagai orang lokal akan membeli kembali tanah-tanah yang udah dibeli sama bule,” ujarnya dalam video.
Ia merasa bahwa membelinya dengan harga lebih mahal dari aslinya.
“Mereka belinya Rp 1000, kita belinya Rp 10.000,” ujarnya saat mengecek lokasi yang disebutnya punya bule.
Ia menegaskan bahwa akan membeli tanah tersebut dari bule dan mau membalik bumi.
Maharani memperlihatkan tanah tersebut dikelilingi lahan hijau yang asri dan luas dan di pinggiran pantai.
Maharani sendiri bingung akan beli yang mana karena ternyata tanah lainnya pun bukan punya orang Bali.
Polemik Tanah di Bali
Baca Juga: 60 Hari Tak Turun Hujan, Wilayah di Bali Ini Diwanti-wanti BMKG
Kepemilikan tanah di Bali oleh Warga Negara Asing (WNA) masih menjadi permasalahan bagi masyarakat sekitar.
Pasalnya, bukan semakin menurun, kasus kepemilikan tanah oleh WNA tersebut justru semakin meningkat.
Bukan hanya soal kepemilikan tanah saja, WNA yang merasa memiliki aset berupa tanah itu kerap menawarkan harga tanah dan bangunan di Bali dengan harga fantastis.
Hal ini akhirnya membuat masyarakat protes dengan para bule yang menjadi agen tersebut. Polemik ini seakan menjadi fakta miris terutama bagi perkembangan sektor wisata seperti Pembangunan property rumah, villa, bahkan tempat wisata di Bali.
Berbicara soal kepemilikan tanah di Bali oleh WNA, sebenarnya mereka memiliki aset tersebut secara legal atau illegal?
Bisakah WNA memiliki tanah di Bali? Berikut panduan lengkap kepemilikan Tanah Legal 2025 di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah
-
Penampakan Kebakaran Bukit Savana Propok Kawasan Gunung Rinjani
-
Paket Misterius dari Australia Tiba di Lombok, Ini Isinya