- Maharani Kemala beli tanah di Bali dari bule, merasa harga lebih mahal untuk orang lokal.
- Kepemilikan tanah Bali oleh WNA meningkat, memicu protes warga dan harga fantastis.
- Menurut UUPA, WNA tidak bisa miliki Hak Milik atas tanah, hanya WNI yang boleh.
SuaraBali.id - Pemilik brand skincare MK Skin, Maharani Kemala memamerkan tanah yang baru dibelinya di Bali.
Dalam akun instagramnya, pengusaha asal Bali ini menyoroti tentang tanah yang dibelinya dari bule. Padahal ia sendiri adalah orang asli Bali.
“Belanja tanah itu tidak masalah uangnya, yang masalah adalah jumlahnya uangnya. Ini kita sebagai orang lokal akan membeli kembali tanah-tanah yang udah dibeli sama bule,” ujarnya dalam video.
Ia merasa bahwa membelinya dengan harga lebih mahal dari aslinya.
“Mereka belinya Rp 1000, kita belinya Rp 10.000,” ujarnya saat mengecek lokasi yang disebutnya punya bule.
Ia menegaskan bahwa akan membeli tanah tersebut dari bule dan mau membalik bumi.
Maharani memperlihatkan tanah tersebut dikelilingi lahan hijau yang asri dan luas dan di pinggiran pantai.
Maharani sendiri bingung akan beli yang mana karena ternyata tanah lainnya pun bukan punya orang Bali.
Polemik Tanah di Bali
Baca Juga: 60 Hari Tak Turun Hujan, Wilayah di Bali Ini Diwanti-wanti BMKG
Kepemilikan tanah di Bali oleh Warga Negara Asing (WNA) masih menjadi permasalahan bagi masyarakat sekitar.
Pasalnya, bukan semakin menurun, kasus kepemilikan tanah oleh WNA tersebut justru semakin meningkat.
Bukan hanya soal kepemilikan tanah saja, WNA yang merasa memiliki aset berupa tanah itu kerap menawarkan harga tanah dan bangunan di Bali dengan harga fantastis.
Hal ini akhirnya membuat masyarakat protes dengan para bule yang menjadi agen tersebut. Polemik ini seakan menjadi fakta miris terutama bagi perkembangan sektor wisata seperti Pembangunan property rumah, villa, bahkan tempat wisata di Bali.
Berbicara soal kepemilikan tanah di Bali oleh WNA, sebenarnya mereka memiliki aset tersebut secara legal atau illegal?
Bisakah WNA memiliki tanah di Bali? Berikut panduan lengkap kepemilikan Tanah Legal 2025 di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah