- Maharani Kemala beli tanah di Bali dari bule, merasa harga lebih mahal untuk orang lokal.
- Kepemilikan tanah Bali oleh WNA meningkat, memicu protes warga dan harga fantastis.
- Menurut UUPA, WNA tidak bisa miliki Hak Milik atas tanah, hanya WNI yang boleh.
Hukum Pertanahan Bali dan WNA
Memahami dasar hukum property di Indonesia adalah Langkah awal. Landasannya adalah Undang – undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 yang mengatur kepemilikan tanah di seluruh Indonesia, termasuk Bali.
Dalam UUPA, hak milik adalah status kepemilikan tanah yang paling kuat. Namun, untuk digarisbawahi, bahwa Hak Milik hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Individu WNA tidak bisa secara langsung memegang hak ini. Aturan tersebut dibuat karena pertimbangan nilai budaya dan sosial tanah di Indonesia.
Tujuannya yakni untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga warisan budaya. Meskipun ada Batasan tersebut, pemerintah Indonesia menyadari manfaat ekonomi dari investasi asing dan telah menyesuaikan berbagai regulasinya seiring waktu.
Berbagai peraturan pemerintah telah diterbitkan untuk memberi kejelasan dan jalan bagi WNA terkait hak atas properti.
Karena itu, fokus bagi WNA adalah mendapatkan hak yang aman untuk menggunakan atau mendirikan bangunan, bukan kepemilikan tanah itu sendiri.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: 60 Hari Tak Turun Hujan, Wilayah di Bali Ini Diwanti-wanti BMKG
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah
-
Penampakan Kebakaran Bukit Savana Propok Kawasan Gunung Rinjani
-
Paket Misterius dari Australia Tiba di Lombok, Ini Isinya