- Maharani Kemala beli tanah di Bali dari bule, merasa harga lebih mahal untuk orang lokal.
- Kepemilikan tanah Bali oleh WNA meningkat, memicu protes warga dan harga fantastis.
- Menurut UUPA, WNA tidak bisa miliki Hak Milik atas tanah, hanya WNI yang boleh.
Hukum Pertanahan Bali dan WNA
Memahami dasar hukum property di Indonesia adalah Langkah awal. Landasannya adalah Undang – undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 yang mengatur kepemilikan tanah di seluruh Indonesia, termasuk Bali.
Dalam UUPA, hak milik adalah status kepemilikan tanah yang paling kuat. Namun, untuk digarisbawahi, bahwa Hak Milik hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Individu WNA tidak bisa secara langsung memegang hak ini. Aturan tersebut dibuat karena pertimbangan nilai budaya dan sosial tanah di Indonesia.
Tujuannya yakni untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga warisan budaya. Meskipun ada Batasan tersebut, pemerintah Indonesia menyadari manfaat ekonomi dari investasi asing dan telah menyesuaikan berbagai regulasinya seiring waktu.
Berbagai peraturan pemerintah telah diterbitkan untuk memberi kejelasan dan jalan bagi WNA terkait hak atas properti.
Karena itu, fokus bagi WNA adalah mendapatkan hak yang aman untuk menggunakan atau mendirikan bangunan, bukan kepemilikan tanah itu sendiri.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: 60 Hari Tak Turun Hujan, Wilayah di Bali Ini Diwanti-wanti BMKG
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
BRI Ajak Pemimpin Redaksi Perkuat Kolaborasi Media dan Transparansi Informasi di Bulan Ramadan
-
Stop! Badanmu Jadi Begini Jika Terbiasa Buka Puasa Makanan manis
-
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Uji Kemampuan Halaman 190
-
BRI Dorong Dana Murah, Transaksi BRImo Tembus Rp7.076 Triliun di 2025