- Maharani Kemala beli tanah di Bali dari bule, merasa harga lebih mahal untuk orang lokal.
- Kepemilikan tanah Bali oleh WNA meningkat, memicu protes warga dan harga fantastis.
- Menurut UUPA, WNA tidak bisa miliki Hak Milik atas tanah, hanya WNI yang boleh.
SuaraBali.id - Pemilik brand skincare MK Skin, Maharani Kemala memamerkan tanah yang baru dibelinya di Bali.
Dalam akun instagramnya, pengusaha asal Bali ini menyoroti tentang tanah yang dibelinya dari bule. Padahal ia sendiri adalah orang asli Bali.
“Belanja tanah itu tidak masalah uangnya, yang masalah adalah jumlahnya uangnya. Ini kita sebagai orang lokal akan membeli kembali tanah-tanah yang udah dibeli sama bule,” ujarnya dalam video.
Ia merasa bahwa membelinya dengan harga lebih mahal dari aslinya.
“Mereka belinya Rp 1000, kita belinya Rp 10.000,” ujarnya saat mengecek lokasi yang disebutnya punya bule.
Ia menegaskan bahwa akan membeli tanah tersebut dari bule dan mau membalik bumi.
Maharani memperlihatkan tanah tersebut dikelilingi lahan hijau yang asri dan luas dan di pinggiran pantai.
Maharani sendiri bingung akan beli yang mana karena ternyata tanah lainnya pun bukan punya orang Bali.
Polemik Tanah di Bali
Baca Juga: 60 Hari Tak Turun Hujan, Wilayah di Bali Ini Diwanti-wanti BMKG
Kepemilikan tanah di Bali oleh Warga Negara Asing (WNA) masih menjadi permasalahan bagi masyarakat sekitar.
Pasalnya, bukan semakin menurun, kasus kepemilikan tanah oleh WNA tersebut justru semakin meningkat.
Bukan hanya soal kepemilikan tanah saja, WNA yang merasa memiliki aset berupa tanah itu kerap menawarkan harga tanah dan bangunan di Bali dengan harga fantastis.
Hal ini akhirnya membuat masyarakat protes dengan para bule yang menjadi agen tersebut. Polemik ini seakan menjadi fakta miris terutama bagi perkembangan sektor wisata seperti Pembangunan property rumah, villa, bahkan tempat wisata di Bali.
Berbicara soal kepemilikan tanah di Bali oleh WNA, sebenarnya mereka memiliki aset tersebut secara legal atau illegal?
Bisakah WNA memiliki tanah di Bali? Berikut panduan lengkap kepemilikan Tanah Legal 2025 di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
BRI Ajak Pemimpin Redaksi Perkuat Kolaborasi Media dan Transparansi Informasi di Bulan Ramadan
-
Stop! Badanmu Jadi Begini Jika Terbiasa Buka Puasa Makanan manis
-
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Uji Kemampuan Halaman 190
-
BRI Dorong Dana Murah, Transaksi BRImo Tembus Rp7.076 Triliun di 2025