- BPN Bali menemukan 106 bidang tanah pribadi beririsan dengan Tahura Ngurah Rai di Denpasar dan Badung Selatan.
- Temuan ini berawal dari sidak DPRD terkait bangunan usaha di lahan konservasi dengan sertifikat pribadi
- BPN akan membatalkan sertifikat tanah di kawasan hutan, bekerja sama dengan Tahura Ngurah Rai untuk pemetaa
SuaraBali.id - 106 Bidang Tanah di Bali yang Beririsan Dengan Tahura Dimiliki Perorangan
Sebanyak 106 bidang tanah beririsan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Bali Selatan, yaitu Denpasar Selatan dan Badung Selatan.
Hal ini menjadi temuan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.
"Masih didalami, kami mesti memastikan seberapa irisannya, memastikan dengan batas kawasan hutan," kata Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Denpasar, Rabu (24/9/2025).
BPN mengungkap hal ini saat rapat bersama DPRD Bali.
Di sana terungkap bahwa sebanyak 106 bidang tanah milik perorangan dari Desa Sidakarya hingga ujung Bali Selatan saling beririsan atau tumpang tindih dengan tahura.
Temuan ini berawal dari sidak pansus tata ruang yang menemukan bangunan usaha di lahan konservasi yang semestinya tidak boleh dibangun, namun ternyata ada sertifikat kepemilikan tanahnya atas nama warga yang kemudian disewa untuk bisnis milik penanaman modal asing.
Adapun yang saat ini dilakukan BPN Bali memastikan area hutan yang sudah diatur dalam SK Kementerian Kehutanan tentang penetapan status kawasan hutan.
Hal yang menjadi tantangan dan berpotensi membuat kondisi lebih rumit adalah ketika ternyata lahan tersebut dimiliki perorangan sebelum kawasan hutan ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Bali Capai 2 Meter Lebih Seminggu Ke Depan
"Saya mesti cek ini, mana duluan kawasan hutan sama sertifikatnya (milik perorangan) mesti dilihat, karena saya yakin kalau waktu sertifikat sudah ada kawasan hutan, itu (sertifikat perorangan) tidak mungkin terbit," ujar Made Daging.
"Tetapi kalau persoalan pemetaan memang agak membingungkan, ada kondisi teknis soal skala, soal proyeksi, harusnya ternyata tidak masuk, tapi setelah proyeksi salah, skala peta salah, bisa masuk," sambungnya.
Kekanwil BPN Bali itu memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan Tahura Ngurah Rai untuk memastikan pemetaan-pemetaan tanah tersebut.
Ia meminta masyarakat Bali tak segan mengawasi institusinya sebab tak ada yang disembunyikan dalam persoalan temuan irisan tanah ini.
Apabila benar ditemukan ada tumpang tindih bagian lahan milik perorangan dan hutan, BPN Bali memastikan akan mencabut sertifikat tersebut.
"Kalau benar terbit di dalam kawasan hutan, kami boleh batalkan terhadap tanah yang masuk kawasan hutan, misalnya kalau irisan sedikit, ya kami lakukan penataan batas bidang, kurangi yang masuk kawasan hutan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida
-
BRI Borong 4 Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026
-
Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern