Eviera Paramita Sandi
Rabu, 24 September 2025 | 12:01 WIB
Sejumlah seniman tampil menghibur wisatawan di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Badung, Bali, Sabtu (17/12/2022). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp]
Baca 10 detik
  • GWK tutup akses jalan warga satu banjar sejak setahun lalu
  • Protes warga tak mendapatkan respons yang diharapkan
  • BPN sebut tanah tidak dapat digunakan hanya untuk GWK saja 

SuaraBali.id - Kisruh penutupan jalan warga terjadi di areal Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang membuat gelombang protes dari warga setempat.

PeBadan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku mencatat jika tanah pada jalan tersebut juga merupakan akses jalan warga juga. Sehingga, tanah tersebut tidak dapat digunakan khusus untuk GWK saja.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging mengungkap jika pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui kondisi di sana.

Usai pengecekan tersebut pihaknya dapat menilai jika jalan yang tertutup tersebut seharusnya bisa juga menjadi akses warga setempat.

“Kemarin sudah dicek laporan anggota kami memang salah itu. Harusnya jalan dan mesti akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK,” ujar Daging saat ditemui di kantornya pada Rabu (24/9/2025).

Daging menjelaskan jika penutupan jalan tersebut kemungkinan dilakukan karena adanya peminjaman dari pihak GWK. Namun, dia menyebut kemungkinan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Kendati begitu, dia memastikan jika dalam pendataan BPN tanah tersebut dilaporkan sebagai jalan akses untuk warga.

“Ada kemungkinan (tanah dipinjam), tapi pastinya kemarin laporan sementara memang jalan katanya di dalam data di BPN,” paparnya.

Daging memastikan jika jalan tersebut juga harus dibuka kembali oleh pihak GWK. Hal tersebut juga karena sudah berdasarkan landasan hukum seperti PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta Permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Baca Juga: Pemprov Bali Beri Klarifikasi Soal Pendataan Medsos ASN: Bukan karena Donasi Banjir?

Daging masih melakukan rencana untuk berkomunikasi dengan pihak pemilik tanah tersebut untuk mengklarifikasi kabar yang tersiar.

“Belum ada (komunikasi), tapi tentu kemungkinan kita akan cek juga biar gak beritanya simpang siur,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali meminta agar pihak GWK membongkar tembok jalan tersebut dalam waktu satu minggu.

Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengatakan dewan memberi batas waktu seminggu, sebab pemasangan tembok tersebut sudah dilakukan setahun dan mereka telah diperingati setahun lamanya namun tak direspons.

“Kita beri hasil menegaskan rekomendasi harus dalam seminggu ini dibongkar temboknya, dipindah ke sisi timur dan utara, hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal harus segera dibuka,” kata dia, Senin (22/9/2025).

Menurutnya sejak 2024, pengelola GWK membangun tembok yang dikatakan untuk mengamankan aset lahannya, namun setelah diperiksa menggunakan dokumen badan pertanahan, tembok pembatas tersebut mengambil badan jalan yang dibuat sejak 2007.

Load More