- Sebanyak 47 kepala OPD Pemprov NTB mulai menggunakan 72 unit kendaraan listrik per Jumat, 6 Maret 2026, demi efisiensi anggaran.
- Pendistribusian dilakukan bertahap, 47 unit untuk dinas dan 25 unit operasional, didahului sosialisasi pengemudi.
- Langkah ini merupakan komitmen Pemprov NTB menekan emisi karbon dan didukung jaminan penggantian jika terjadi kerusakan berat.
SuaraBali.id - Sebanyak 47 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menggunakan kendaraan listrik Jum’at (6/3/2026).
Pengalihan kendaraan konvensional ke listrik ini sebagai salah satu upaya pemda NTB untuk melakukan efisiensi anggaran.
Plt Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB, Yus Harudian Putra mengatakan jumlah kendaraan yang didistribusikan kepada semua OPD yaitu sebanyak 72 unit.
Penyerahan unit ini untuk menandai komitmen serius daerah dalam menekan emisi karbon sesuai amanat Instruksi Presiden.
“Alhamdulillah kami berkumpul bersama kawan-kawan OPD Pemprov. Agenda kita sosialisasi dari pihak penyedia dan dealer kepada diver dan ada test driver nya untuk membiasakan dengan fitur kendaraan matik listrik ini,” katanya Jum’at (6/3/2026) pagi.
Sebelum mengaspal, para driver mengikuti sosialisasi dari dealer dan juga penyedia kendaraan0. Setelah itu, para driver mengganti kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik.
“Ini kita masih menunggu sebagian masih mengambil mobil yang akan diserahkan. Nanti teman-teman BPKAD menunggu disini,” katanya.
Ia mengatakan kendaraan listrik ini langsung diserahkan dan juga masing-masing OPD mengembalikan mobil konvensional yang digunakan sebelumnya.
Distribusi kendaraan listrik ini dilakukan secara bertahap dengan rincian peruntukan yaitu sebanyak 47 unit untuk kendaraan dinas kepada OPD dan 25 unit untuk kendaraan operasional OPD.
Baca Juga: 5 Risiko Tersembunyi Mobil Listrik yang Tidak Dikatakan Dealer
“Sudah datang semua 72 dan per hari ini. Sudah ada yang nyoba dan merasa asik dan langsung dibawa. Contohnya dari BPSDM bawa kendaraan listrik dan yang konvensional diserahkan ke BPKAD,” katanya.
Meski menggunakan plat nomor pribadi saat ini, Yus memastikan proses administrasi akan terus berjalan dan akan diganti dengan plat merah sebagai tanda kendaraan dinas.
“Ini sudah plat DR dan kemarin kan plat baru semua dan satuannya nopol itu harus DR,” katanya.
Yus menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar pergantian unit, melainkan bagian dari ikhtiar Pemprov NTB untuk mendukung program pengurangan emisi karbon dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas di lapangan.
“Untuk sementara ini hanya untuk OPD dulu sementara dan ini masih tahap pertama. Kalau 72 unit ini untuk tahap pertama OPD pemprov. Selanjutnya tunggu arahan,” katanya.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditarik dan dikumpulkan di Dinas Perhubungan dan di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diatur kembali peruntukannya.
“Nanti itu BPKAD yang ngatur. Kalau yang menarik kendaraan konvensional badan milik daerah (BMD) namanya dan itu ranah BPKAD,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel