- Surat Keterangan Ahli Waris berfungsi sebagai pernyataan sah hak atas harta peninggalan pewaris guna mengurus deposito dan aset.
- Pengurusan dokumen ini memerlukan persyaratan administrasi seperti surat pengantar RT/RW, KK, KTP, dan akta kematian pewaris.
- Tanda bukti ahli waris dapat berupa surat pernyataan bermeterai, putusan pengadilan, atau Akta Keterangan Hak Mewaris Notaris.
SuaraBali.id - Surat Keterangan Ahli Waris wajib diurus oleh ahli waris saat pewaris sudah meninggal dunia.
Mengapa harus diurus? Karena surat keterangan ahli waris tersebut berfungsi sebagai pernyataan sah bahwa seseorang memang memiliki hak atas harta peninggalan.
Surat Keterangan Ahli Waris ini menjadi bukti untuk mengurus uang Tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hal ahli waris, melindungi harta pewaris hingga menghindari penyalahgunaan wewenang.
Bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Ahli Waris?
Mengurus dokumen Surat Keterangan Ahli Waris ini dibutuhkan beberapa persyaratan dalam proses pembuatannya.
Ada berkas – berkas yang harus disiapkan, seperti:
1) Surat pengantar resmi dari RT atau RW setempat.
2) Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan.
3) Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi
4) Salinan akta kelahiran anak serta Salinan surat nikah pewaris.
5) Surat keterangan kematian serta akte kematian asli dari Disdukcapil.
6) Surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 10.000
Bagaimana aturan Surat Keterangan Ahli Waris?
Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
1) Wasiat dari pewaris
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Kenapa Gaji 13 ASN Lombok Tengah Belum Cair? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Suhu Minimum NTB Naik 2 Derajat Celcius, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Sirkuit Mandalika Akan Jadi Sirkuit Lari
-
Polisi Denpasar Gelar Patroli Besar Cegah Kejahatan Jalanan
-
Kenapa Udara Dingin Australia Pengaruhi Suhu di Bali? Ini Penjelasan BMKG