Muhammad Yunus
Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:21 WIB
Surat Keterangan Ahli Waris wajib diurus oleh ahli waris saat pewaris sudah meninggal dunia [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Surat Keterangan Ahli Waris berfungsi sebagai pernyataan sah hak atas harta peninggalan pewaris guna mengurus deposito dan aset.
  • Pengurusan dokumen ini memerlukan persyaratan administrasi seperti surat pengantar RT/RW, KK, KTP, dan akta kematian pewaris.
  • Tanda bukti ahli waris dapat berupa surat pernyataan bermeterai, putusan pengadilan, atau Akta Keterangan Hak Mewaris Notaris.

SuaraBali.id - Surat Keterangan Ahli Waris wajib diurus oleh ahli waris saat pewaris sudah meninggal dunia.

Mengapa harus diurus? Karena surat keterangan ahli waris tersebut berfungsi sebagai pernyataan sah bahwa seseorang memang memiliki hak atas harta peninggalan.

Surat Keterangan Ahli Waris ini menjadi bukti untuk mengurus uang Tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hal ahli waris, melindungi harta pewaris hingga menghindari penyalahgunaan wewenang.

Bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Ahli Waris?

Mengurus dokumen Surat Keterangan Ahli Waris ini dibutuhkan beberapa persyaratan dalam proses pembuatannya.

Ada berkas – berkas yang harus disiapkan, seperti:

1) Surat pengantar resmi dari RT atau RW setempat.

2) Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan.

3) Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi

4) Salinan akta kelahiran anak serta Salinan surat nikah pewaris.

5) Surat keterangan kematian serta akte kematian asli dari Disdukcapil.

6) Surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 10.000

Bagaimana aturan Surat Keterangan Ahli Waris?

Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

1) Wasiat dari pewaris

2) Putusan pengadilan

3) Penetapan hakim/ketua pengadilan

4) Surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia

5) Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia

6) Surat keterangan waris dari Bali Harta Peninggalan (BHP)

Apa perbedaannya dengan istilah ‘Akta Keterangan Hak Mewaris’?

Dalam hukum waris ada istilah Akta Keterangan Hak Mewaris, yang tentu berbeda dengan Surat Keterangan Ahli Waris.

Pada ketentutan Permen ATR/Kepala BPN 16/2021, Akta Keterangan Hak Mewaris adalah dokumen bukti sebagai ahli waris yang dibuat oleh notaris, diperuntukkan bagi golongan keturunan Tionghoa dan Eropa.

Sedangkan, istilah Surat Keterangan Ahli Waris adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut semua dokumen/surat yang bisa menjadi bukti sebagai ahli waris.

Sehingga Akta Keterangan Hak Mewaris adalah salah satu jenis dari Surat Keterangan Ahli Waris.

Begitulah tips Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Betapa pentingnya kedudukan surat tersebut.

Pembuktian status sebagai anak pasangan maupun orang tua masih belum cukup untuk membuatnya memiliki hak sepenuhnya atas harta warisan.

Untuk itu, Surat Keterangan Ahli Waris sangat bermanfaat guna menghindari terjadinya Tindakan penyalahgunaan wewenang demi mendapatkan harta waris yang dimiliki oleh pewaris.

Kontributor : Kanita

Load More