- Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan tersangka penyalahgunaan kekuasaan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
- Penetapan tersangka dilakukan sejak 10 Desember 2025 berdasarkan laporan masyarakat Maret 2025 lalu.
- Daging dijerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
SuaraBali.id - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan jika penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 10 Desember 2025 lalu.
Namun, Ariasandy enggan membeberkan rincian kasus yang menjerat Daging.
“Iya, jadi tertanggal 10 Desember yang lalu, atas nama IMD ini kita tetapkan sebagai tersangka, dan sekarang sementara berproses ya yang bersangkutan,” ujar Ariasandy saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2025).
Ariasandy juga enggan menjelaskan jika kasus yang menimpa Daging terjadi dengan jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN Bali atau saat dirinya menjabat di BPN Kabupaten Badung.
Namun, yang jelas kasus tersebut dilaporkan dari laporan masyarakat sejak Maret 2025 lalu hingga penyidikan yang berlangsung sekitar 8 bulan sejak April 2025 lalu.
“Nanti untuk kronologis lengkapnya kita sampaikan lebih lanjut ya, karena kan masih dalam rangka pemeriksaan. Nanti setelah dia rampung, kita akan sampaikan lagi.” tuturnya.
“Jadi yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik di jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali,” imbuh Ariasandy.
Baca Juga: BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
Sejauh ini, baru Daging yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan itu.
Ariasandy mengungkap jika kasus tersebut akan mengenakan Daging dengan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan/tidak melakukan sesuatu.
Daging terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ancaman hukuman yang di bawah 5 tahun juga, saat ini Daging tidak ditahan oleh kepolisian.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan