- Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan tersangka penyalahgunaan kekuasaan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
- Penetapan tersangka dilakukan sejak 10 Desember 2025 berdasarkan laporan masyarakat Maret 2025 lalu.
- Daging dijerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
SuaraBali.id - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan jika penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 10 Desember 2025 lalu.
Namun, Ariasandy enggan membeberkan rincian kasus yang menjerat Daging.
“Iya, jadi tertanggal 10 Desember yang lalu, atas nama IMD ini kita tetapkan sebagai tersangka, dan sekarang sementara berproses ya yang bersangkutan,” ujar Ariasandy saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2025).
Ariasandy juga enggan menjelaskan jika kasus yang menimpa Daging terjadi dengan jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN Bali atau saat dirinya menjabat di BPN Kabupaten Badung.
Namun, yang jelas kasus tersebut dilaporkan dari laporan masyarakat sejak Maret 2025 lalu hingga penyidikan yang berlangsung sekitar 8 bulan sejak April 2025 lalu.
“Nanti untuk kronologis lengkapnya kita sampaikan lebih lanjut ya, karena kan masih dalam rangka pemeriksaan. Nanti setelah dia rampung, kita akan sampaikan lagi.” tuturnya.
“Jadi yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik di jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali,” imbuh Ariasandy.
Baca Juga: BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
Sejauh ini, baru Daging yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan itu.
Ariasandy mengungkap jika kasus tersebut akan mengenakan Daging dengan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan/tidak melakukan sesuatu.
Daging terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ancaman hukuman yang di bawah 5 tahun juga, saat ini Daging tidak ditahan oleh kepolisian.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Dua Kali Sebulan Terbakar! 2 Hektare Hutan Gunung Batur Kintamani Ludes
-
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp31,2 Triliun di T2 2026
-
Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang
-
Bait Manis Kerajaan Oleh-Oleh Bali: Menjelajah Perjalanan Pie Susu Sissy Taklukan Pasar Nusantara
-
Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?