- Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan tersangka penyalahgunaan kekuasaan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
- Penetapan tersangka dilakukan sejak 10 Desember 2025 berdasarkan laporan masyarakat Maret 2025 lalu.
- Daging dijerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
SuaraBali.id - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan jika penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 10 Desember 2025 lalu.
Namun, Ariasandy enggan membeberkan rincian kasus yang menjerat Daging.
“Iya, jadi tertanggal 10 Desember yang lalu, atas nama IMD ini kita tetapkan sebagai tersangka, dan sekarang sementara berproses ya yang bersangkutan,” ujar Ariasandy saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2025).
Ariasandy juga enggan menjelaskan jika kasus yang menimpa Daging terjadi dengan jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN Bali atau saat dirinya menjabat di BPN Kabupaten Badung.
Namun, yang jelas kasus tersebut dilaporkan dari laporan masyarakat sejak Maret 2025 lalu hingga penyidikan yang berlangsung sekitar 8 bulan sejak April 2025 lalu.
“Nanti untuk kronologis lengkapnya kita sampaikan lebih lanjut ya, karena kan masih dalam rangka pemeriksaan. Nanti setelah dia rampung, kita akan sampaikan lagi.” tuturnya.
“Jadi yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik di jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali,” imbuh Ariasandy.
Baca Juga: BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
Sejauh ini, baru Daging yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan itu.
Ariasandy mengungkap jika kasus tersebut akan mengenakan Daging dengan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan/tidak melakukan sesuatu.
Daging terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ancaman hukuman yang di bawah 5 tahun juga, saat ini Daging tidak ditahan oleh kepolisian.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kinerja 2025, BRI Bukukan Rp57,132 Triliun dan Perkuat Dukungan bagi Rakyat
-
Resep Takjil Unik: Buah Guling, Camilan Buah Goreng Menggugah Selera
-
5 Olahraga Santai Ini Aman Banget Dilakukan Saat Puasa
-
Manis, Pedas, Gurih! 5 Ide Menu Buka Puasa dari Bali Ini Siap Guncang Lidah Anda
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Uji Capaian Pembelajaran Halaman 75