- Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan tersangka penyalahgunaan kekuasaan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
- Penetapan tersangka dilakukan sejak 10 Desember 2025 berdasarkan laporan masyarakat Maret 2025 lalu.
- Daging dijerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
SuaraBali.id - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan jika penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak 10 Desember 2025 lalu.
Namun, Ariasandy enggan membeberkan rincian kasus yang menjerat Daging.
“Iya, jadi tertanggal 10 Desember yang lalu, atas nama IMD ini kita tetapkan sebagai tersangka, dan sekarang sementara berproses ya yang bersangkutan,” ujar Ariasandy saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2025).
Ariasandy juga enggan menjelaskan jika kasus yang menimpa Daging terjadi dengan jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN Bali atau saat dirinya menjabat di BPN Kabupaten Badung.
Namun, yang jelas kasus tersebut dilaporkan dari laporan masyarakat sejak Maret 2025 lalu hingga penyidikan yang berlangsung sekitar 8 bulan sejak April 2025 lalu.
“Nanti untuk kronologis lengkapnya kita sampaikan lebih lanjut ya, karena kan masih dalam rangka pemeriksaan. Nanti setelah dia rampung, kita akan sampaikan lagi.” tuturnya.
“Jadi yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik di jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali,” imbuh Ariasandy.
Baca Juga: BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
Sejauh ini, baru Daging yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan itu.
Ariasandy mengungkap jika kasus tersebut akan mengenakan Daging dengan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan/tidak melakukan sesuatu.
Daging terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ancaman hukuman yang di bawah 5 tahun juga, saat ini Daging tidak ditahan oleh kepolisian.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat