- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memastikan gaji ke-13 bagi 11.420 ASN akan cair pada Juni atau Juli 2026.
- Dana sebesar Rp42 miliar telah disiapkan untuk mendukung biaya pendidikan keluarga ASN sesuai regulasi pemerintah pusat.
- Proses pencairan gaji akan dilakukan segera setelah pembayaran gaji bulanan Juni rampung sesuai aturan Kementerian Keuangan.
SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pembayarannya gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026 dipastikan tetap cair atau dibayar sesuai ketentuan.
"Anggaran untuk pembayaran gaji 13 ASN itu telah disiapkan. Total anggarannya tidak jauh beda dengan jumlah pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri Rp42 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Selasa (2/6).
Ia mengatakan gaji 13 ini merupakan tambahan gaji yang diberikan pemerintah setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara maupun pensiunan.
"Gaji 13 ini untuk membantu biaya pendidikan, sehingga pembayaran dilakukan Juni atau Juli 2026 di tahun ajaran baru," katanya.
Ia mengatakan untuk keuangan atau anggaran pembayarannya gaji 13 tersebut tidak ada persoalan, namun pihaknya masih menunggu regulasi dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Republik Indonesia.
"Gaji 13 yang diberikan itu disesuaikan dengan PMK. Kalau aturan itu telah keluar, pembayaran tetap dilakukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah Taufikurrahman mengatakan pembayaran gaji 13 ASN tersebut dilakukan setelah pembayaran gaji bulan Juni rampung dan besaran yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
"Pembayaran gaji 13 itu bulan ini, setelah gaji untuk Juni selesai," katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mencatat berdasarkan data sementara jumlah ASN baik itu PNS maupun PPPK sebanyak 11.420 orang.
Baca Juga: Live Medsos Saat Jam Kerja? Ini Sanksi Bagi ASN Lombok Tengah
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran Gaji 13 tersebut bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
Selain itu, tambahan pendapatan yang diterima jutaan ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi