- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memastikan gaji ke-13 bagi 11.420 ASN akan cair pada Juni atau Juli 2026.
- Dana sebesar Rp42 miliar telah disiapkan untuk mendukung biaya pendidikan keluarga ASN sesuai regulasi pemerintah pusat.
- Proses pencairan gaji akan dilakukan segera setelah pembayaran gaji bulanan Juni rampung sesuai aturan Kementerian Keuangan.
SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pembayarannya gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026 dipastikan tetap cair atau dibayar sesuai ketentuan.
"Anggaran untuk pembayaran gaji 13 ASN itu telah disiapkan. Total anggarannya tidak jauh beda dengan jumlah pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri Rp42 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Selasa (2/6).
Ia mengatakan gaji 13 ini merupakan tambahan gaji yang diberikan pemerintah setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara maupun pensiunan.
"Gaji 13 ini untuk membantu biaya pendidikan, sehingga pembayaran dilakukan Juni atau Juli 2026 di tahun ajaran baru," katanya.
Ia mengatakan untuk keuangan atau anggaran pembayarannya gaji 13 tersebut tidak ada persoalan, namun pihaknya masih menunggu regulasi dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Republik Indonesia.
"Gaji 13 yang diberikan itu disesuaikan dengan PMK. Kalau aturan itu telah keluar, pembayaran tetap dilakukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah Taufikurrahman mengatakan pembayaran gaji 13 ASN tersebut dilakukan setelah pembayaran gaji bulan Juni rampung dan besaran yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
"Pembayaran gaji 13 itu bulan ini, setelah gaji untuk Juni selesai," katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mencatat berdasarkan data sementara jumlah ASN baik itu PNS maupun PPPK sebanyak 11.420 orang.
Baca Juga: Live Medsos Saat Jam Kerja? Ini Sanksi Bagi ASN Lombok Tengah
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran Gaji 13 tersebut bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
Selain itu, tambahan pendapatan yang diterima jutaan ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Kenapa Gaji 13 ASN Lombok Tengah Belum Cair? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Suhu Minimum NTB Naik 2 Derajat Celcius, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Sirkuit Mandalika Akan Jadi Sirkuit Lari
-
Polisi Denpasar Gelar Patroli Besar Cegah Kejahatan Jalanan
-
Kenapa Udara Dingin Australia Pengaruhi Suhu di Bali? Ini Penjelasan BMKG