Muhammad Yunus
Rabu, 27 Mei 2026 | 16:02 WIB
Ilustrasi: Salah satu ritel modern di Kota Samarinda yang beroperasi 24 Jam. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • DPRD dan Pemkab Lombok Tengah resmi menutup 25 ritel modern karena melanggar aturan jarak dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021.
  • Penertiban yang berlangsung pada Mei 2026 ini bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal serta mendukung para pelaku usaha UMKM daerah.
  • Pemerintah daerah mendorong manajemen ritel melakukan mutasi internal bagi karyawan terdampak guna menghindari adanya pemutusan hubungan kerja secara massal.

SuaraBali.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung langkah pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penertiban puluhan ritel modern yang melanggar aturan tersebut.

"Kami mendukung penegakan perda tersebut," kata Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah di Lombok Tengah, Selasa (26/5).

Ia mengatakan ritel modern tersebut memang tidak sesuai dengan aturan atau perda tersebut, sehingga dilakukan penutupan dan persoalan adanya karyawan yang terancam di PHK (pemutusan hubungan kerja) diharapkan ada solusi baik itu dari manajemen maupun pemerintah daerah.

"Kami mendorong supaya Pemda berkoordinasi dengan manajemen ritel modern tersebut," katanya.

Ia mengatakan informasi dari pemerintah daerah terhadap persoalan ini ada dua yakni ritel modern merubah pola usaha dan melakukan mutasi internal, supaya tidak terjadi PHK.

"Itu solusi yang ditawarkan pemerintah daerah," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan penutupan ritel modern tersebut dikarenakan melanggar peraturan daerah (Perda) dan diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal atau masyarakat.

"Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah Dalilah.

Ia mengatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan itu terbentuk dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: 18 Alfamart dan 7 Indomaret di Lombok Ditutup, Mendag Budi Santoso Buka Suara

Oleh karena itu, penertiban ritel modern ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal atau UMKM di Lombok Tengah.

"Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan penutupan ritel modern ini dipastikan tidak mengganggu investasi ritel di Lombok Tengah karena penutupan itu dilakukan karena melanggar perda.

"Penutupan ini juga tidak ada kaitannya dengan Koperasi Desa Merah Putih," katanya.

Ia mengatakan ritel modern itu memang terbangun sebelum Perda ini ditetapkan, sehingga pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi pemilik ritel modern untuk melakukan penyesuaian dengan Perda tersebut.

"Ritel modern yang ditutup ini, karena jaraknya dengan pasar terlalu dekat atau tidak sesuai dengan Perda," katanya.

Load More