Ilustrasi: Salah satu ritel modern di Kota Samarinda yang beroperasi 24 Jam. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
- DPRD dan Pemkab Lombok Tengah resmi menutup 25 ritel modern karena melanggar aturan jarak dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021.
- Penertiban yang berlangsung pada Mei 2026 ini bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal serta mendukung para pelaku usaha UMKM daerah.
- Pemerintah daerah mendorong manajemen ritel melakukan mutasi internal bagi karyawan terdampak guna menghindari adanya pemutusan hubungan kerja secara massal.
Pihaknya menjatuhkan sanksi kepada 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret karena mengabaikan teguran tertulis sejak awal 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo