Ilustrasi: Salah satu ritel modern di Kota Samarinda yang beroperasi 24 Jam. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
- DPRD dan Pemkab Lombok Tengah resmi menutup 25 ritel modern karena melanggar aturan jarak dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021.
- Penertiban yang berlangsung pada Mei 2026 ini bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal serta mendukung para pelaku usaha UMKM daerah.
- Pemerintah daerah mendorong manajemen ritel melakukan mutasi internal bagi karyawan terdampak guna menghindari adanya pemutusan hubungan kerja secara massal.
Pihaknya menjatuhkan sanksi kepada 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret karena mengabaikan teguran tertulis sejak awal 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Pertama Kali Berangkat dari Stasiun Gambir? Ini 7 Hal yang Sering Buat Bingung dan Jawabannya
-
Implementasikan POJK Baru, BRI Perbarui Klasifikasi Status Rekening Nasabah
-
5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB
-
Tuan Guru Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Rieke: Jangan Berhenti di Penjara
-
Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut? Siap Dibangun di Nusa Penida Bali