- Kejari Lombok Tengah mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif dengan pelatihan kerja bagi warga guna mendorong pemulihan sosial masyarakat.
- Pelaku perkara mengikuti program BLK Adhyaksa untuk memperoleh keterampilan kerja agar produktif dan mencegah pengulangan tindak pidana.
- Kolaborasi dengan Baznas memberikan bantuan peralatan kerja sebagai dukungan nyata untuk keberlanjutan hidup peserta pasca penyelesaian perkara.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif (MKR) dengan pelatihan kerja guna mendorong pemulihan sosial dan mencegah residivisme.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, di Lombok Tengah, mengatakan warga yang perkaranya diselesaikan di luar persidangan difasilitasi mengikuti program Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa agar kembali produktif.
“Melalui BLK, kami memastikan masyarakat yang telah melewati proses keadilan restoratif tetap memiliki masa depan dan kemampuan untuk kembali bermasyarakat,” katanya, Sabtu (23/5).
Ia mengatakan paradigma hukum modern menuntut kejaksaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan atau pemenjaraan, tetapi juga menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial.
“Keberhasilan penegakan hukum diukur dari sejauh mana negara menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial,” ujar Putri.
Ia menjelaskan mediasi keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara di luar jalur litigasi yang mengedepankan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat.
"Sebagai fasilitator, jaksa mendorong penyelesaian yang berfokus pada pemulihan harmoni sosial sesuai nilai kearifan lokal," katanya.
Saat ini, lanjut dia, BLK Adhyaksa menyediakan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri, seperti kelas barista, perbengkelan sepeda motor, dan keterampilan teknologi digital.
Untuk mendukung keberlanjutan program, Kejari Lombok Tengah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Tengah melalui pemberian bantuan peralatan kerja kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Baca Juga: Puluhan Ritel Modern Tutup Karena Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Pemerintah Lombok Tengah
Menurut Putri, pendekatan tersebut tidak hanya membantu memulihkan hubungan sosial di masyarakat, tetapi juga mendukung efisiensi sistem peradilan dan menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan.
“Program ini diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Sukses Perkuat Dana Murah dan Tingkatkan Profitabilitas
-
Babak Baru Pengolahan Sampah di Bali, Danantara Bangun PSEL Rp3 Triliun
-
Bali Mulai Bangun Pabrik Sampah Jadi Listrik, Rp3 Triliun Pakai Teknologi 50 Negara
-
BRI x REI Expo Bali 2026, Saatnya untuk Mewujudkan Hunian dan Kendaraan Impian Keluarga
-
Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah: Kapolda NTB Pastikan Tersangka Diumumkan Pekan Ini