- Kejari Lombok Tengah mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif dengan pelatihan kerja bagi warga guna mendorong pemulihan sosial masyarakat.
- Pelaku perkara mengikuti program BLK Adhyaksa untuk memperoleh keterampilan kerja agar produktif dan mencegah pengulangan tindak pidana.
- Kolaborasi dengan Baznas memberikan bantuan peralatan kerja sebagai dukungan nyata untuk keberlanjutan hidup peserta pasca penyelesaian perkara.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif (MKR) dengan pelatihan kerja guna mendorong pemulihan sosial dan mencegah residivisme.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, di Lombok Tengah, mengatakan warga yang perkaranya diselesaikan di luar persidangan difasilitasi mengikuti program Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa agar kembali produktif.
“Melalui BLK, kami memastikan masyarakat yang telah melewati proses keadilan restoratif tetap memiliki masa depan dan kemampuan untuk kembali bermasyarakat,” katanya, Sabtu (23/5).
Ia mengatakan paradigma hukum modern menuntut kejaksaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan atau pemenjaraan, tetapi juga menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial.
“Keberhasilan penegakan hukum diukur dari sejauh mana negara menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial,” ujar Putri.
Ia menjelaskan mediasi keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara di luar jalur litigasi yang mengedepankan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat.
"Sebagai fasilitator, jaksa mendorong penyelesaian yang berfokus pada pemulihan harmoni sosial sesuai nilai kearifan lokal," katanya.
Saat ini, lanjut dia, BLK Adhyaksa menyediakan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri, seperti kelas barista, perbengkelan sepeda motor, dan keterampilan teknologi digital.
Untuk mendukung keberlanjutan program, Kejari Lombok Tengah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Tengah melalui pemberian bantuan peralatan kerja kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Baca Juga: Puluhan Ritel Modern Tutup Karena Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Pemerintah Lombok Tengah
Menurut Putri, pendekatan tersebut tidak hanya membantu memulihkan hubungan sosial di masyarakat, tetapi juga mendukung efisiensi sistem peradilan dan menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan.
“Program ini diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan
-
BRI Junio Bawa Nuansa Mobile Legends ke Kartu Debit, Lengkap dengan Beragam Benefit Nasabah
-
Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal
-
Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV
-
BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Lombok, Termasuk Gelaran MotoGP Mandalika