- Kejari Lombok Tengah mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif dengan pelatihan kerja bagi warga guna mendorong pemulihan sosial masyarakat.
- Pelaku perkara mengikuti program BLK Adhyaksa untuk memperoleh keterampilan kerja agar produktif dan mencegah pengulangan tindak pidana.
- Kolaborasi dengan Baznas memberikan bantuan peralatan kerja sebagai dukungan nyata untuk keberlanjutan hidup peserta pasca penyelesaian perkara.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif (MKR) dengan pelatihan kerja guna mendorong pemulihan sosial dan mencegah residivisme.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, di Lombok Tengah, mengatakan warga yang perkaranya diselesaikan di luar persidangan difasilitasi mengikuti program Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa agar kembali produktif.
“Melalui BLK, kami memastikan masyarakat yang telah melewati proses keadilan restoratif tetap memiliki masa depan dan kemampuan untuk kembali bermasyarakat,” katanya, Sabtu (23/5).
Ia mengatakan paradigma hukum modern menuntut kejaksaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan atau pemenjaraan, tetapi juga menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial.
“Keberhasilan penegakan hukum diukur dari sejauh mana negara menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial,” ujar Putri.
Ia menjelaskan mediasi keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara di luar jalur litigasi yang mengedepankan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat.
"Sebagai fasilitator, jaksa mendorong penyelesaian yang berfokus pada pemulihan harmoni sosial sesuai nilai kearifan lokal," katanya.
Saat ini, lanjut dia, BLK Adhyaksa menyediakan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri, seperti kelas barista, perbengkelan sepeda motor, dan keterampilan teknologi digital.
Untuk mendukung keberlanjutan program, Kejari Lombok Tengah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Tengah melalui pemberian bantuan peralatan kerja kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Baca Juga: Puluhan Ritel Modern Tutup Karena Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Pemerintah Lombok Tengah
Menurut Putri, pendekatan tersebut tidak hanya membantu memulihkan hubungan sosial di masyarakat, tetapi juga mendukung efisiensi sistem peradilan dan menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan.
“Program ini diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia
-
Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?
-
Flores Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, BMKG: Hati-hati Bangunan Retak
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Kabar Baik! Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT Lewat Pelni Digratiskan 100 Persen