- Kejati NTB membantah tuduhan suap terhadap oknum jaksa dalam kasus korupsi lahan sirkuit MXGP di Sumbawa.
- Kuasa hukum terdakwa Subhan mengklaim memiliki bukti transfer uang kepada oknum jaksa meski belum masuk BAP.
- Pemeriksaan Subhan terkait kasus TPPU dan gratifikasi ditunda karena terdakwa mengalami gangguan saraf tulang belakang.
SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menepis kabar dugaan sejumlah oknum jaksa menerima suap dari Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Sumbawa yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
"Ya, tidak ada lah untuk aliran dana itu (penerimaan suap). Tim dari kejati kan sudah cermat di sini, sudah melihat pergerakan uang itu, baik di kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun gratifikasi itu," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu (20/5).
Kabar dugaan penerimaan suap sejumlah oknum jaksa ini muncul dari keterangan kuasa hukum Subhan, Kurniadi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sejumlah oknum jaksa sebagai penerima suap.
"Ada bukti transfer. Ada di kita. Di situ ada uang masuk keluar," kata Kurniadi.
Namun demikian, ia mengungkapkan bukti transfer tersebut belum tercatat sebagai bagian dari bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya pada proses penyidikan kasus TPPU maupun gratifikasi hasil pengembangan perkara pokok pengadaan lahan.
Jika dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi, penyidik tidak juga mendalami persoalan aliran uang yang masuk ke kantong-kantong jaksa, Kurniadi menegaskan kliennya akan membongkar hal tersebut.
"Jadi, semuanya (bukti transfer) belum masuk BAP (berita acara pemeriksaan), artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (aliran uang). Kalau pun jaksa atau penyidik nantinya enggak ada nanya, ya itu yang kita ungkap, harus kita ceritakan semua," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, hari ini menjadi momentum Subhan mengungkap hal tersebut dalam agenda pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi kasus TPPU dan gratifikasi.
Baca Juga: Usulan FKUB Bali untuk Basmi Suap di Kepolisian, Berani Coba?
Hanya saja, kliennya berhalangan memberikan keterangan karena alasan sakit.
"Subhan sakit, baru selesai diperiksa di klinik kejati, kami dampingi. Karena sakit, jadi ditunda (pemeriksaan)," ucap dia.
Ia menerangkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejati NTB, Subhan mengeluhkan gangguan saraf pada bagian tulang belakang.
Menurut Kurniadi, kliennya yang kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat atas status terdakwa pengadaan lahan, harus mendapat tindak lanjut pemeriksaan kesehatan dari dokter spesialis saraf.
"Jadi, tadi tensi 163, terus ada indikasi gangguan saraf (tulang) belakang. Ini sudah lama dirasain klien kami, di lapas cuma dikasih obat nyeri. Harusnya ada rujukan untuk pemeriksaan dari dokter spesialis," katanya.
Ia pun tidak memungkiri, penanganan kesehatan yang terkesan lamban membuat pemeriksaan kliennya ini menjadi tertunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia
-
Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?
-
Flores Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, BMKG: Hati-hati Bangunan Retak
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Kabar Baik! Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT Lewat Pelni Digratiskan 100 Persen