Muhammad Yunus
Kamis, 21 Mei 2026 | 10:36 WIB
Markas Komando Polda NTB di Jalan Langko, Kota Mataram [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polda NTB menegaskan proses hukum terhadap oknum polisi yang diduga melakukan asusila tetap berjalan sesuai ketentuan.
  • Unit PPA di berbagai wilayah menangani kasus yang melibatkan dua anggota kepolisian serta satu calon siswa.
  • Seluruh perkara dugaan asusila yang disorot Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB kini telah memasuki tahap penyidikan.

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan kasus dugaan asusila terhadap anak yang melibatkan oknum polisi tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, di Mataram, mengatakan penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di masing-masing kepolisian resor.

“Kasusnya sedang ditangani Unit PPA di masing-masing polres,” kata Kholid, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan terduga pelaku terdiri atas seorang anggota Satuan Brimob Polda NTB, anggota Bidang Teknologi Informasi Polda NTB, dan seorang calon siswa Polri yang sebelumnya ditempatkan di Polres Lombok Tengah.

Kasus yang melibatkan anggota Satbrimob Polda NTB ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.

Sementara itu, perkara yang melibatkan anggota Bidang Teknologi Informasi Polda NTB ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB.

Adapun kasus yang melibatkan calon siswa Polri ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.

"Jadi, terduga pelaku ada dua anggota. Kalau casis yang ditangani Polres Lombok Tengah itu sudah mengundurkan diri dari proses seleksi, sejak dilaporkan," ucapnya.

Persoalan tersebut sebelumnya menjadi sorotan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Punya Medsos Gay, Santri Kurang Perhatian Orang Tua Jadi Korban

Perwakilan aliansi, Joko Jumadi, menyebut seluruh perkara yang dipantau telah memasuki tahap penyidikan.

Load More