- JPU resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun Nikita Mirzani yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
- Pihak Nikita Mirzani juga mengajukan banding karena merasa bukti-buktinya diabaikan oleh hakim.
- Hakim sebelumnya memvonis ringan karena Nikita tidak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).
SuaraBali.id - Kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dipastikan berlanjut ke babak berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya secara resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil karena putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yakni sebelas tahun penjara.
Langkah banding dari JPU ini menyusul permohonan serupa yang lebih dulu diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Dengan demikian, kedua belah pihak kini akan kembali beradu argumen di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Kedua belah pihak (JPU dan Nikita Mirzani) mengajukan permohonan banding,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Permohonan banding dari kedua kubu tercatat diajukan pada hari yang sama, yakni Senin (3/11/2025).
Langkah banding JPU ini dinilai tidak mengejutkan, mengingat adanya perbedaan signifikan antara vonis dan tuntutan.
Perbedaan ini berasal dari keputusan majelis hakim yang menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu dakwaan utama dari jaksa.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda 2 Miliar Nikita Mirzani Senyum : Lucu Aja
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya pada (28/10/2025) lalu.
Di sisi lain, kubu Nikita Mirzani mengajukan banding karena merasa putusan hakim tidak adil dan mengabaikan bukti-bukti yang mereka ajukan selama persidangan.
“Iya, jadi (mengajukan banding). Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” kata kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, secara terpisah.
Dengan adanya banding dari jaksa dan terdakwa, pertarungan hukum dalam kasus ini masih jauh dari kata selesai dan akan berlanjut di pengadilan yang lebih tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pantau Produksi dan Distribusi MBG 3B untuk Ibu Hamil di Kupang, Ini Temuan Wamen Isyana
-
Danantara dan BP BUMN Pastikan Kehadiran Negara Lewat 1.000 Relawan di Wilayah Terdampak Bencana
-
BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
BRI Sigap Tangani Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar Bersama Danantara
-
Bali Larang Botol Plastik di Bawah 1 Liter, Pengusaha Panik