- JPU resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun Nikita Mirzani yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
- Pihak Nikita Mirzani juga mengajukan banding karena merasa bukti-buktinya diabaikan oleh hakim.
- Hakim sebelumnya memvonis ringan karena Nikita tidak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).
SuaraBali.id - Kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dipastikan berlanjut ke babak berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya secara resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil karena putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yakni sebelas tahun penjara.
Langkah banding dari JPU ini menyusul permohonan serupa yang lebih dulu diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Dengan demikian, kedua belah pihak kini akan kembali beradu argumen di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Kedua belah pihak (JPU dan Nikita Mirzani) mengajukan permohonan banding,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Permohonan banding dari kedua kubu tercatat diajukan pada hari yang sama, yakni Senin (3/11/2025).
Langkah banding JPU ini dinilai tidak mengejutkan, mengingat adanya perbedaan signifikan antara vonis dan tuntutan.
Perbedaan ini berasal dari keputusan majelis hakim yang menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu dakwaan utama dari jaksa.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda 2 Miliar Nikita Mirzani Senyum : Lucu Aja
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya pada (28/10/2025) lalu.
Di sisi lain, kubu Nikita Mirzani mengajukan banding karena merasa putusan hakim tidak adil dan mengabaikan bukti-bukti yang mereka ajukan selama persidangan.
“Iya, jadi (mengajukan banding). Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” kata kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, secara terpisah.
Dengan adanya banding dari jaksa dan terdakwa, pertarungan hukum dalam kasus ini masih jauh dari kata selesai dan akan berlanjut di pengadilan yang lebih tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
Terkini
-
Takjil Unik Khas Bali: Bubur Injin Kudapan Lezat Cocok untuk Buka Puasa
-
Harta Warisan Terancam? Urus Surat Keterangan Ahli Waris Sekarang! Panduan dan Aturan Terbarunya
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas VII Uji Kompetensi Halaman 97
-
Kinerja 2025, BRI Bukukan Rp57,132 Triliun dan Perkuat Dukungan bagi Rakyat
-
Resep Takjil Unik: Buah Guling, Camilan Buah Goreng Menggugah Selera