- JPU resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun Nikita Mirzani yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
- Pihak Nikita Mirzani juga mengajukan banding karena merasa bukti-buktinya diabaikan oleh hakim.
- Hakim sebelumnya memvonis ringan karena Nikita tidak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).
SuaraBali.id - Kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dipastikan berlanjut ke babak berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya secara resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil karena putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yakni sebelas tahun penjara.
Langkah banding dari JPU ini menyusul permohonan serupa yang lebih dulu diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Dengan demikian, kedua belah pihak kini akan kembali beradu argumen di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Kedua belah pihak (JPU dan Nikita Mirzani) mengajukan permohonan banding,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Permohonan banding dari kedua kubu tercatat diajukan pada hari yang sama, yakni Senin (3/11/2025).
Langkah banding JPU ini dinilai tidak mengejutkan, mengingat adanya perbedaan signifikan antara vonis dan tuntutan.
Perbedaan ini berasal dari keputusan majelis hakim yang menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu dakwaan utama dari jaksa.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda 2 Miliar Nikita Mirzani Senyum : Lucu Aja
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya pada (28/10/2025) lalu.
Di sisi lain, kubu Nikita Mirzani mengajukan banding karena merasa putusan hakim tidak adil dan mengabaikan bukti-bukti yang mereka ajukan selama persidangan.
“Iya, jadi (mengajukan banding). Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” kata kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, secara terpisah.
Dengan adanya banding dari jaksa dan terdakwa, pertarungan hukum dalam kasus ini masih jauh dari kata selesai dan akan berlanjut di pengadilan yang lebih tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bali United Datangkan Amunisi Baru Dari Brasil
-
Waspada! Modus Penipuan Lunas Hutang Beredar di Bali
-
Sambut HUT ke-70, Danamon Hadirkan Promo Menarik di Merchant Pilihan Bali
-
Kementerian HAM Kawal Pemulihan Santri Korban Pembakaran di Lombok
-
Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes, Ibu Korban Lawan 'Orang Kuat' di NTB