- JPU resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun Nikita Mirzani yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
- Pihak Nikita Mirzani juga mengajukan banding karena merasa bukti-buktinya diabaikan oleh hakim.
- Hakim sebelumnya memvonis ringan karena Nikita tidak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).
SuaraBali.id - Kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dipastikan berlanjut ke babak berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya secara resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil karena putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yakni sebelas tahun penjara.
Langkah banding dari JPU ini menyusul permohonan serupa yang lebih dulu diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Dengan demikian, kedua belah pihak kini akan kembali beradu argumen di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Kedua belah pihak (JPU dan Nikita Mirzani) mengajukan permohonan banding,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Permohonan banding dari kedua kubu tercatat diajukan pada hari yang sama, yakni Senin (3/11/2025).
Langkah banding JPU ini dinilai tidak mengejutkan, mengingat adanya perbedaan signifikan antara vonis dan tuntutan.
Perbedaan ini berasal dari keputusan majelis hakim yang menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu dakwaan utama dari jaksa.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda 2 Miliar Nikita Mirzani Senyum : Lucu Aja
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya pada (28/10/2025) lalu.
Di sisi lain, kubu Nikita Mirzani mengajukan banding karena merasa putusan hakim tidak adil dan mengabaikan bukti-bukti yang mereka ajukan selama persidangan.
“Iya, jadi (mengajukan banding). Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” kata kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, secara terpisah.
Dengan adanya banding dari jaksa dan terdakwa, pertarungan hukum dalam kasus ini masih jauh dari kata selesai dan akan berlanjut di pengadilan yang lebih tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali