- JPU resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun Nikita Mirzani yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
- Pihak Nikita Mirzani juga mengajukan banding karena merasa bukti-buktinya diabaikan oleh hakim.
- Hakim sebelumnya memvonis ringan karena Nikita tidak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).
SuaraBali.id - Kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dipastikan berlanjut ke babak berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya secara resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil karena putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yakni sebelas tahun penjara.
Langkah banding dari JPU ini menyusul permohonan serupa yang lebih dulu diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Dengan demikian, kedua belah pihak kini akan kembali beradu argumen di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Kedua belah pihak (JPU dan Nikita Mirzani) mengajukan permohonan banding,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Permohonan banding dari kedua kubu tercatat diajukan pada hari yang sama, yakni Senin (3/11/2025).
Langkah banding JPU ini dinilai tidak mengejutkan, mengingat adanya perbedaan signifikan antara vonis dan tuntutan.
Perbedaan ini berasal dari keputusan majelis hakim yang menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu dakwaan utama dari jaksa.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda 2 Miliar Nikita Mirzani Senyum : Lucu Aja
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya pada (28/10/2025) lalu.
Di sisi lain, kubu Nikita Mirzani mengajukan banding karena merasa putusan hakim tidak adil dan mengabaikan bukti-bukti yang mereka ajukan selama persidangan.
“Iya, jadi (mengajukan banding). Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” kata kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, secara terpisah.
Dengan adanya banding dari jaksa dan terdakwa, pertarungan hukum dalam kasus ini masih jauh dari kata selesai dan akan berlanjut di pengadilan yang lebih tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Bukti Sianida dan Merkuri dari China Ditemukan di Tambang Ilegal Lombok Barat
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?