- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Hukuman diperberat karena Nikita tidak mengakui perbuatannya dan tercatat sudah pernah dihukum sebelumnya.
- Satu-satunya hal yang meringankan vonisnya adalah status Nikita sebagai seorang ibu yang punya tanggungan keluarga.
SuaraBali.id - Nikita Mirzani akhirnya divonis hakim selama 4 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Adapun vonis Nikita Mirzani ini lebih kecil daripada tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara.
Sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan mewarnai hukuman bagi ibu 3 anak ini.
Diantaranya adalah sikap Nikita selama persidangan menjadi salah satu sorotan utama majelis hakim.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025, hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya.
Salah satu faktor utama yang memberatkan hukuman bagi perempuan yang kerap disapa Nyai ini adalah sikapnya yang dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Selama proses persidangan, Nikita secara konsisten membantah telah melakukan pemerasan.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," ungkap hakim ketua di ruang sidang.
Selain itu, rekam jejak hukum Nikita di masa lalu juga menjadi catatan merah bagi majelis hakim
Baca Juga: Pekan Depan Tuntutan, Nikita Mirzani Nangis Ingat Tak Bisa Ajak Anak ke Luar Negeri
Fakta bahwa ibu tiga anak ini sudah pernah dihukum menjadi pertimbangan lain yang memberatkan vonisnya.
"Yang terdakwa sudah pernah dihukum," lanjut hakim.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya faktor yang meringankan hukuman bagi aktris berusia 39 tahun tersebut.
Status Nikita sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga menjadi satu-satunya poin yang dianggap dapat meringankan hukumannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa menilai Nikita tidak bersikap sopan dan berbelit-belit selama persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah