- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Hukuman diperberat karena Nikita tidak mengakui perbuatannya dan tercatat sudah pernah dihukum sebelumnya.
- Satu-satunya hal yang meringankan vonisnya adalah status Nikita sebagai seorang ibu yang punya tanggungan keluarga.
SuaraBali.id - Nikita Mirzani akhirnya divonis hakim selama 4 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Adapun vonis Nikita Mirzani ini lebih kecil daripada tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara.
Sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan mewarnai hukuman bagi ibu 3 anak ini.
Diantaranya adalah sikap Nikita selama persidangan menjadi salah satu sorotan utama majelis hakim.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025, hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya.
Salah satu faktor utama yang memberatkan hukuman bagi perempuan yang kerap disapa Nyai ini adalah sikapnya yang dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Selama proses persidangan, Nikita secara konsisten membantah telah melakukan pemerasan.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," ungkap hakim ketua di ruang sidang.
Selain itu, rekam jejak hukum Nikita di masa lalu juga menjadi catatan merah bagi majelis hakim
Baca Juga: Pekan Depan Tuntutan, Nikita Mirzani Nangis Ingat Tak Bisa Ajak Anak ke Luar Negeri
Fakta bahwa ibu tiga anak ini sudah pernah dihukum menjadi pertimbangan lain yang memberatkan vonisnya.
"Yang terdakwa sudah pernah dihukum," lanjut hakim.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya faktor yang meringankan hukuman bagi aktris berusia 39 tahun tersebut.
Status Nikita sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga menjadi satu-satunya poin yang dianggap dapat meringankan hukumannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa menilai Nikita tidak bersikap sopan dan berbelit-belit selama persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka