- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 M atas pemerasan/TPPU.
- Ia menuding JPU tambah materi berkas, tak sesuai BAP/dakwaan, soal harta.
- Nikita minta usut harta JPU Dona dan Bani, duga tak lapor LHKPN jujur.
SuaraBali.id - Setelah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani meluapkan kekecewaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Bukan hanya vonis yang ia soroti, melainkan dugaan kejanggalan serius dalam proses hukum yang dihadapinya.
Secara blak-blakan, Nikita menuding adanya penambahan materi dalam berkas perkara yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal, terutama terkait aset kekayaan.
"Karena kan mestinya sesuai sama BAP dan dakwaan, dan sesuai fakta persidangan," ungkap Nikita Mirzani kepada awak media.
Ia merasa ada upaya untuk memberatkannya dengan "mengarang cerita."
"Tapi ditambah-tambahi, ditambah-tambahi, gitu kan. Ya sudah lah, yang penting sudah selesai," tambahnya dengan nada jengkel.
Aktris berusia 39 tahun itu secara spesifik menyebut bahwa penambahan materi tersebut berkaitan dengan "Harta, harta, harta."
Namun, puncaknya, Nikita melontarkan tudingan yang sangat serius langsung kepada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasusnya.
Ia menduga adanya JPU yang tidak transparan dalam pelaporan harta kekayaan mereka.
Baca Juga: Tubuh Renta Nenek Reja di Pusaran Hukum: Ketika Usia Menjadi Pertimbangan Utama Jaksa
"Karena ada beberapa JPU yang di kasus gua itu tidak mendaftarkan hartanya, ke LHKPN," beber Nikita Mirzani.
Oleh karena itu, ia secara tegas meminta agar harta para JPU yang menangani kasusnya, khususnya Dona dan Bani, segera diusut untuk membuktikan transparansi.
"Jadi tolong diusut hartanya," pungkas Nikita, menuntut keadilan yang setara di mata hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
-
Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis, Lalu Iqbal: Tobat atau Saya Tangkap!
-
Lombok Tengah Dukung Penutupan Sementara MBG Saat Libur Sekolah
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan