SuaraBali.id - Ni Nyoman Reja (93) yang harus dibopong saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar telah melekat di benak publik.
Kondisi fisiknya yang ringkih menjadi simbol nyata dari seorang lansia yang harus berhadapan dengan proses hukum yang melelahkan di usianya yang senja.
Kondisi inilah yang tampaknya menjadi pertimbangan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat merumuskan tuntutan pidananya.
Dalam sidang, Selasa (29/7/2025), JPU secara eksplisit mengakui usia Nenek Reja sebagai faktor yang meringankan.
Ia bersama I Ketut Senta (78), menerima tuntutan yang jauh lebih ringan dibandingkan 15 terdakwa lainnya, yakni 1 bulan 4 hari penjara.
Pertimbangan ini didasari oleh rasa kemanusiaan. Jaksa melihat kondisi renta Nenek Reja sebagai alasan untuk tidak menerapkan hukuman pidana penjara secara harfiah.
"Kami menuntut dia khusus, selama ini dia kan ditahan di rumah pas selama dia masa dia ditahan. Jadi (kalau) putusannya (sama) nanti dia gak perlu menjalani pidana di rutan karena selama ini kan perampasan kemerdekaan sudah dijalankan selama jadi tahanan rumah, kan gak bisa ke mana-mana. Mengingat kemanusiaan," tutur JPU.
Meski demikian, jaksa tetap berada di persimpangan antara iba dan kewajiban. Di satu sisi, ada wajah renta seorang nenek.
Di sisi lain, ada prinsip hukum yang harus ditegakkan.
Baca Juga: WNA Azerbaijan Nekat Rampok Money Changer di Bali, Uang Berserakan di Jalan
"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.
Pada akhirnya, tuntutan yang diajukan menjadi cerminan dari dilema ini: sebuah hukuman yang mengakui kesalahan di atas kertas, namun dilunasi oleh "perampasan kemerdekaan" di rumah, sebuah jalan tengah bagi tubuh yang tak lagi sanggup menghadapi kerasnya jeruji besi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah