SuaraBali.id - Ni Nyoman Reja (93) yang harus dibopong saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar telah melekat di benak publik.
Kondisi fisiknya yang ringkih menjadi simbol nyata dari seorang lansia yang harus berhadapan dengan proses hukum yang melelahkan di usianya yang senja.
Kondisi inilah yang tampaknya menjadi pertimbangan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat merumuskan tuntutan pidananya.
Dalam sidang, Selasa (29/7/2025), JPU secara eksplisit mengakui usia Nenek Reja sebagai faktor yang meringankan.
Ia bersama I Ketut Senta (78), menerima tuntutan yang jauh lebih ringan dibandingkan 15 terdakwa lainnya, yakni 1 bulan 4 hari penjara.
Pertimbangan ini didasari oleh rasa kemanusiaan. Jaksa melihat kondisi renta Nenek Reja sebagai alasan untuk tidak menerapkan hukuman pidana penjara secara harfiah.
"Kami menuntut dia khusus, selama ini dia kan ditahan di rumah pas selama dia masa dia ditahan. Jadi (kalau) putusannya (sama) nanti dia gak perlu menjalani pidana di rutan karena selama ini kan perampasan kemerdekaan sudah dijalankan selama jadi tahanan rumah, kan gak bisa ke mana-mana. Mengingat kemanusiaan," tutur JPU.
Meski demikian, jaksa tetap berada di persimpangan antara iba dan kewajiban. Di satu sisi, ada wajah renta seorang nenek.
Di sisi lain, ada prinsip hukum yang harus ditegakkan.
Baca Juga: WNA Azerbaijan Nekat Rampok Money Changer di Bali, Uang Berserakan di Jalan
"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.
Pada akhirnya, tuntutan yang diajukan menjadi cerminan dari dilema ini: sebuah hukuman yang mengakui kesalahan di atas kertas, namun dilunasi oleh "perampasan kemerdekaan" di rumah, sebuah jalan tengah bagi tubuh yang tak lagi sanggup menghadapi kerasnya jeruji besi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali