SuaraBali.id - Ni Nyoman Reja (93) yang harus dibopong saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar telah melekat di benak publik.
Kondisi fisiknya yang ringkih menjadi simbol nyata dari seorang lansia yang harus berhadapan dengan proses hukum yang melelahkan di usianya yang senja.
Kondisi inilah yang tampaknya menjadi pertimbangan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat merumuskan tuntutan pidananya.
Dalam sidang, Selasa (29/7/2025), JPU secara eksplisit mengakui usia Nenek Reja sebagai faktor yang meringankan.
Ia bersama I Ketut Senta (78), menerima tuntutan yang jauh lebih ringan dibandingkan 15 terdakwa lainnya, yakni 1 bulan 4 hari penjara.
Pertimbangan ini didasari oleh rasa kemanusiaan. Jaksa melihat kondisi renta Nenek Reja sebagai alasan untuk tidak menerapkan hukuman pidana penjara secara harfiah.
"Kami menuntut dia khusus, selama ini dia kan ditahan di rumah pas selama dia masa dia ditahan. Jadi (kalau) putusannya (sama) nanti dia gak perlu menjalani pidana di rutan karena selama ini kan perampasan kemerdekaan sudah dijalankan selama jadi tahanan rumah, kan gak bisa ke mana-mana. Mengingat kemanusiaan," tutur JPU.
Meski demikian, jaksa tetap berada di persimpangan antara iba dan kewajiban. Di satu sisi, ada wajah renta seorang nenek.
Di sisi lain, ada prinsip hukum yang harus ditegakkan.
Baca Juga: WNA Azerbaijan Nekat Rampok Money Changer di Bali, Uang Berserakan di Jalan
"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.
Pada akhirnya, tuntutan yang diajukan menjadi cerminan dari dilema ini: sebuah hukuman yang mengakui kesalahan di atas kertas, namun dilunasi oleh "perampasan kemerdekaan" di rumah, sebuah jalan tengah bagi tubuh yang tak lagi sanggup menghadapi kerasnya jeruji besi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka