- Tim Gabungan Kejaksaan menangkap buronan Mila Indriani Notowibowo (MIN) di Bangli, Bali, Selasa (13/1) malam.
- MIN merupakan terpidana korupsi kredit fiktif Rp1,4 miliar dengan vonis tujuh tahun enam bulan penjara.
- Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menginformasikan keberadaan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
SuaraBali.id - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Mila Indriani Notowibowo (MIN).
Buronan kasus kredit fiktif senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Bangli, Bali, pada Selasa (13/1) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana dalam konferensi pers di Denpasar, mengatakan MIN (51) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan Surat Penetapan DPO Kep-01/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Chatarina menjelaskan MIN ditangkap pada Selasa 13 Januari 2026 pukul 21.00 Wita di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.
Keberadaan MIN awalnya diketahui oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung yang kemudian memberitahukan kepada Tim Tabur Kejati Bali mengenai keberadaan DPO yang bernama MIN di Kabupaten Bangli.
Atas dasar informasi tersebut, tim Tabur Kejati Bali melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu secara valid.
Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan penangkapan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu dan masyarakat lainnya.
MIN sempat dibawa ke Kejari Bangli untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, ia dibawa ke Kantor Kejati Bali.
Baca Juga: Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien
"DPO MIN untuk sementara dan sampai dengan saat ini masih diamankan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan selanjutnya akan dibawa dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya," kata dia, Rabu (14/1).
Dia menyebutkan MIN merupakan terpidana kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank plat merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. Perkara: 45/ Pid. Sus-TPK/2023/PN Surabaya, yang dibacakan pada 28 Juli 2023 melalui persidangan secara In absentia.
MIN diumumkan sebagai DPO per 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian/penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Pebruari 2023.
Adapun pidana pokok yang dijatuhkan kepada MIN yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Chatarina mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti kasus kredit fiktif yang melibatkan DPO MIN karena Kejati Bali hanya dilibatkan dalam upaya penangkapan MIN yang berada di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 214 Aktivitas 7.2
-
Mencari Jejak Penculik WNA Asal Ukraina: DNA Ibu Korban Cocok Dengan Bercak Darah
-
Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 129: Media Cetak vs Media Elektronik