- Tim Gabungan Kejaksaan menangkap buronan Mila Indriani Notowibowo (MIN) di Bangli, Bali, Selasa (13/1) malam.
- MIN merupakan terpidana korupsi kredit fiktif Rp1,4 miliar dengan vonis tujuh tahun enam bulan penjara.
- Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menginformasikan keberadaan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
SuaraBali.id - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Mila Indriani Notowibowo (MIN).
Buronan kasus kredit fiktif senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Bangli, Bali, pada Selasa (13/1) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana dalam konferensi pers di Denpasar, mengatakan MIN (51) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan Surat Penetapan DPO Kep-01/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Chatarina menjelaskan MIN ditangkap pada Selasa 13 Januari 2026 pukul 21.00 Wita di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.
Keberadaan MIN awalnya diketahui oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung yang kemudian memberitahukan kepada Tim Tabur Kejati Bali mengenai keberadaan DPO yang bernama MIN di Kabupaten Bangli.
Atas dasar informasi tersebut, tim Tabur Kejati Bali melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu secara valid.
Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan penangkapan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu dan masyarakat lainnya.
MIN sempat dibawa ke Kejari Bangli untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, ia dibawa ke Kantor Kejati Bali.
Baca Juga: Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien
"DPO MIN untuk sementara dan sampai dengan saat ini masih diamankan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan selanjutnya akan dibawa dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya," kata dia, Rabu (14/1).
Dia menyebutkan MIN merupakan terpidana kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank plat merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. Perkara: 45/ Pid. Sus-TPK/2023/PN Surabaya, yang dibacakan pada 28 Juli 2023 melalui persidangan secara In absentia.
MIN diumumkan sebagai DPO per 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian/penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Pebruari 2023.
Adapun pidana pokok yang dijatuhkan kepada MIN yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Chatarina mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti kasus kredit fiktif yang melibatkan DPO MIN karena Kejati Bali hanya dilibatkan dalam upaya penangkapan MIN yang berada di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih