- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak mendirikan bangunan di atas lahan bukan milik dengan masa berlaku 30 tahun.
- Pemilik dapat mengecek masa aktif SHGB secara mudah melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional.
- Proses perpanjangan SHGB dilakukan dengan melengkapi persyaratan dokumen dan mengajukannya ke Kantor Pertanahan setempat selama 18 hari kerja.
SuaraBali.id - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Peraturan HGB terbaru dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 dijelaskan bahwa masa berlaku HGB menurut RUU pertanahan adalah selama 30 tahun.
Sisa waktu dan tanggal habisnya masa aktif HGB seringkali susah untuk diingat. Namun tanggal masa aktif HGB ini bisa dilihat melalui aplikasi.
Anda dapat mendownload aplikasi resmi dari BPN ‘Sentuh Tanahku’ yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Setelah mendapatkan aplikasinya, anda dapat mencari menu ‘Info Sertifikat’ yang menyimpan daftar data sertifikat fisik di Indonesia.
Dari menu tersebut, anda dapat mengetahui informasi kepemilikan sertifikat dan mengetahui masa aktif HGB anda.
Pada Pasal 40 tertulis bahwa HGB di atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
Baca Juga: Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
Berikut langkah – langkah perpanjang masa aktif HGB:
1. Persiapan Dokumen
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SHGB dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!